Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Meski Tak Sesuai Ekspektasi, Buruh Apresiasi Kenaikan UMP di Angka 6,5 Persen 

KSBSI mengapresiasi keputusan Pemerintah yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, naik di angka 6,5 persen

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Meski Tak Sesuai Ekspektasi, Buruh Apresiasi Kenaikan UMP di Angka 6,5 Persen 
Tribunnews/Jeprima
ilustrasi. Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan patung kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menaikkan upah minum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengapresiasi keputusan Pemerintah yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, naik di angka 6,5 persen. 

Meskipun, terdapat sejumlah kalangan buruh atau Serikat Pekerja yang harapannya Pemerintah dapat menaikkan UMP di angka 15 persen. 

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengungkapkan, keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam menaikkan UMP dinilai cukup memuaskan. 

Baca juga: Ini Alasan Prabowo Tetapkan Kenaikan UMP 6,5 Persen di 2025 

"Kami sih menyambut baik soal keputusan atau statemen Presiden terkait kenaikan upah 6,5 persen, dan penentuan upah sektoral lain," ungkap Elly kepada Tribunnews, Jumat (29/11/2024). 

Ia berharap hasil ini dapat diterima oleh semua pihak, baik dari sisi pekerja maupun pengusaha. Sehingga, keputusan ini tak digugat. 

"Mudah-mudahan tidak ada yang digugat, dan bisa diterima semua pihak. Walaupun memang buruh mintanya ada yang di angka 15 persen," ucap Elly. 

Berita Rekomendasi

"Tapi kami sudah diskusi dari jauh hari memang kami simulasi di angka 7 sampai 10 persen. Ya kami intinya menyambut baik," pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menaikkan upah minum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. 

Hal ini diungkapkan Presiden Prabowo usai dirinya melakukan rapat terbatas, salah satunya dengan Menteri Ketenagakerjaan. 

Baca juga: Presiden Prabowo Gelar Rapat Kedua Bahas UMP Sepekan Ini

Awalnya, kata Presiden, Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan di angka 6 persen. Namun akhirnya diputuskan secara bersama, UMP naik sebesar 6 persen. 

Prabowo mengungkapkan, Pemerintah juga telah melakukan pertemuan dengan para Serikat Pekerja. 

"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen," ungkap Presiden Prabowo dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024). 

"Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," sambungnya. 

Prabowo melanjutkan, untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. 

Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. 

Prabowo mengungkapkan, pembahasan UMP sangat penting karena bagian dari jaringan pengamanan sosial. 

Keputusan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen telah mempertimbangkan daya beli pekerja hingga daya saing di tingkat pengusaha. 

"Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan memperkibarkan kebutuhan hidup layak," papar Prabowo. 

"Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas