Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Masih Tunggu Aturan soal Kenaikan UMP Tahun Depan di Angka 6,5 Persen

Presiden Prabowo Subianto menaikkan UMP 6,5 persen. Apindo masih menunggu regulasi mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi dari pemerintah.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Pengusaha Masih Tunggu Aturan soal Kenaikan UMP Tahun Depan di Angka 6,5 Persen
Tribunnews/Jeprima
Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan patung kuda, Jakarta Pusat. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.  

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih menunggu regulasi mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari pemerintah.

"Kita sedang menunggu dulu ketentuan atau regulasi pastinya," ujar Wakil Ketua bidang Ketenagakerjaan Apindo Jakarta, Nurjaman saat dihubungi Tribunnews, Jumat (29/11/2024).

Baca juga: Ini Alasan Prabowo Tetapkan Kenaikan UMP 6,5 Persen di 2025 

Nurjaman mengatakan, kalangan pengusaha belum mendapatkan penjelasan detail terkait landasan kenaikan tersebut.

"Kita belum tahu angka itu dari mana, seperti apa bagaimana. Jadi tunggu regulasinya dulu apakah itu 6,5 itu batas tertinggi atau batas terendah dan juga belum tahu karena regulasinya belum ada," tutur Nurjaman.

Pengusaha masih  menunggu penjelasan pemerintah mengenai skema penerapan kenaikan UMP 2025. Para pengusaha nantinya akan melakukan kalkulasi dampak kenaikan upah tersebut terhadap biaya produksi dan operasional.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. 

Keputusan tersebut diambil setelah rapat terbatas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Pemerintah mengupayakan aturan teknis kebijakan tersebut segera diterbitkan. 

Baca juga: Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen Lebih Tinggi dari Usulan Menaker

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, aturan kenaikan UMP akan dimuat dalam peraturan menaker (Permenaker). Dia berupaya aturan tersebut dikeluarkan pada pekan pertama Desember 2024.

"Saya tidak bisa janjikan ya mungkin sebelum Rabu kita sudah keluar. Permenaker," ujar Yassierli.

Yassierli menyampaikan alasan pihaknya mengupayakan aturan teknis kenaikan UMP 2025 dikeluarkan dalam waktu cepat. Pemerintah ingin kebijakan tersebut diterapkan pemerintah daerah sebelum 25 Desember.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas