Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Serikat Buruh Temui Prabowo, Kenaikan Upah Dijanjikan Segini Nilainya

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengaku bertemu langsung Presiden Prabowo Subianto hari ini

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Serikat Buruh Temui  Prabowo, Kenaikan Upah Dijanjikan Segini Nilainya
Tribunnews.com/Gita Irawan
Presiden Partai Buruh Said Iqbal 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengaku bertemu langsung Presiden Prabowo Subianto hari ini, Jumat (29/11/2024).

Said Iqbal mengatakan, Presiden Prabowo memutuskan Upah Minimum Provinsi 2025 mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha.

"Setelah bertemu Presiden RI hari ini di Istana, maka Presiden mengambil kebijakan upah minimum 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha," ujar Said Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/11/2024).

Baca juga: KSPI Ajak Pemerintah dan Pengusaha Rumuskan Formula Kenaikan Upah 2025

Said Iqbal menyampaikan, Pemerintah berjanji akan menaikan UMP 2025 minimal sebesar 6 sampai dengan 6,5 persen. Kemudian, nilai kenaikan upah minimun sektoral provinsi dan kabupaten atau kota ditentukan oleh dewan pengupahan daerah.

"Kemungkinan akan disampaikan oleh Presiden RI bahwa kenaikan upah min 2025 sebesar 6 persen - 6,5 persen," tutur Said.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pengumuman UMP akan dilakukan pada akhir November 2024 mendatang. Dia akan lebih dulu melapor ke Presiden Prabowo Subianto.

Berita Rekomendasi

Menaker menjelaskan, saat ini masih dilakukan pembahasan bersama beberapa pihak terkait. Namun, proses itu belum rampung sehingga masih membutuhkan waktu.

"Kalau UMP seperti sudah saya sampaikan, ini kita masih berproses," kata Yassierli, dikonfirmasi usai acara Jaknaker Expo 2024, di Balai Sudirman, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas