Kemenperin Nilai Industri Siap Patuhi UMP 2025 yang Naik 6,5 Persen
Kemenperin menilai pelaku industri akan mematuhi upah minimun nasional tahun 2025 yang diputuskan naik 6,5 persen.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai pelaku industri akan mematuhi upah minimun nasional tahun 2025 yang diputuskan naik 6,5 persen.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko Cahyanto, pelaku industri pada prinsipnya akan memenuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Prabowo: Kami akan Terus Perbaiki Kesejahteraan Buruh
"Pada prinsipnya industri pasti akan berupaya untuk memenuhi ketentuan kebijakan yang sudah dibuat oleh pemerintah," katanya ketika ditemui usai Media Briefing Penyelenggaraan Industrial Festival 2024 di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).
Ia mengatakan pelaku industri nantinya bisa melakukan penyesuaian atau adjustment.
Di sisi lain, Eko memandang pelaku industri tentunya berharap kebijakan pemerintah bisa mendukung mereka tetap bisa meningkatkan daya saingnya.
Ia pun memastikan Kemenperin akan terus terbuka menerima berbagai masukan dari pelaku industri agar sekiranya bisa didapatkan titik tengah.
Baca juga: 4 Fakta UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Permenaker Baru Segera Terbit hingga Reaksi Pengusaha dan Buruh
"Kami berupaya bagaimana kita bisa menjaga sektor industri ini bisa tetap terus tumbuh dan berdaya saing," ujar Eko.
Lebih lanjut, merespons kenaikan upah ini, Eko menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong dan mengusulkan beberapa insentif untuk sektor industri tertentu.
Insentif yang didorong ini pun beragam, dari mulai yang baru dan yang sudah pernah ada akan digulirkan kembali.
"Kami mendorong ada hal yang baru atau kita mengulangi beberapa insentif yang kita sudah berikan sebelumnya," pungkas Eko.
Adapun dari pihak pengusaha dan buruh masih terbagi dua pandangannya terkait dengan penetapan kenaikan upah minimum nasional ini.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang mempertanyakan rumus penghitungan kenaikan upah 2025 sebesar 6,5 persen.