Dikecualikan, Pengusaha Kecil Menengah Tak Perlu Khawatirkan Kenaikan UMP dan PPN 12 Persen
Kenaikan UMP sebesar 6,4 persen mulai awal 2025 tidak akan berdampak terhadap industri kecil menengah di Indonesia.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) tidak perlu khawatir atas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 2025.
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita mengklaim kenaikan UMP pada 2025 tidak akan berdampak terhadap industri kecil menengah.
Alasannya, para pengusaha IKM dikecualikan dari kewajiban membayar dengan ketentuan UMP.
"Kalau IKM memang belum terkena aturan kenaikan UMP 6,5 persen. Itu lebih kepada kesepakatan kerja antara pemberi kerja dan pekerja," kata Reni di acara Ite Begawe Fest 2024 di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (8/12/2024).
Reni menyebutkan pengusaha IKM memiliki tenaga kerja yang terbatas, antara empat hingga lima orang, termasuk si pemilik usaha.
Maka demikian, penentuan upah di sektor IKM lebih kepada berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
"Kalau industri kecil kena UMP, aduh, belum tentu dia bisa dapat untung segitu. Jadi lebih kepada kesepakatan antara si yang punya industri kecilnya dengan pekerja,” ucap Reni.
Soal kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 juga tak perlu menjadi hal yang dikhawatirkan
Dia bilang, kebijakan ini tidak akan berpengaruh pada IKM karena PPN 12 persen sudah diumumkan hanya berlaku untuk barang mewah.
Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Ingatkan Pemerintah Awasi Ketat Penerapan PPN 12 Persen
"Untuk yang PPN 12 persen juga kan pemerintah sudah me-launching bahwa itu untuk yang barang mewah kan yang kena PPN 12 persen," ujar Reni.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran kenaikan UMP pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Sementara, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditetapkan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 telah disepakati pemerintah dan DPR hanya untuk barang mewah mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca juga: Pengusaha: UMP 2025 Seharusnya Tak Naik 6,5 Persen, Tapi Cukup 3,5 Persen
"Siapa dikenakan PPN 12 persen, barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPnBM," kata Ketua Komisi 11 DPR Mukhamad Misbakhun, dikutip Jumat (9/12/2024).
Secara tidak langsung, kata dia, masyarakat kalangan ataslah yang akan dibebankan kenaikan tarif PPN 12 persen karena mereka mempunyai kemampuan membeli barang mewah.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan barang yang akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen diantaranya kendaraan dan rumah yang tergolong mewah.
"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.