Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian Perindustrian Terbitkan 24.061 Sertifikat TKDN Bagi Industri Kecil

Kementerian Perindustrian selalu mendukung daya saing produk dan SDM IKM dengan berbagai fasilitasi yang sudah maupun yang akan diberikan.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kementerian Perindustrian Terbitkan 24.061 Sertifikat TKDN Bagi Industri Kecil
Endrapta Pramudhiaz
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dalam acara Ite Begawe Fest 2024 di Mataram, NTB, Minggu (8/12/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, NTB - Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengungkap bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan lebih dari 24 ribu sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk industri kecil.

Proses bagi industri kecil mendapatkan TKDN juga diklaim sederhana, gratis, dan cepat.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Untuk Industri Kecil.

"Sebagai jaminan bahwa produk yang dihasilkan adalah produk lokal, melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022, sertifikasi TKDN untuk IKM (Industri Kecil Menengah) dibuat sangat sederhana, gratis, dan cepat," kata Faisol saat memberi sambutan dalam acara Ite Begawe Fest 2024 di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (8/12/2024) malam.

Baca juga: Bertemu Wakil Menteri Perindustrian dan DPR, Perprindo Curhat Soal Sertifikat TKDN Industri Kecil

Per 7 Desember 2024, Faisol mengungkap sudah terbit 24.061 sertifikat TKDN bagi industri kecil untuk 27.064 produk. Ia memandang ini merupakan sesuatu yang membanggakan.

Ia memastikan Kementerian Perindustrian selalu mendukung daya saing produk dan SDM IKM dengan berbagai fasilitasi yang sudah maupun yang akan dilaksanakan di masa mendatang.

Berita Rekomendasi

Mulai dari e-business, program e-Smart IKM, integrasi ke e-katalog LKPP, literasi digital, sertifikasi TKDN industri kecil, desain kemasan, promosi, dan lain sebagainya.

Adapun berdasarkan Permenperin Nomor 46 Tahun 2022 pasal 9, pelaku industri kecil mengajukan permohonan penerbitan sertifikat TKDN secara elektronik melalui SIINas.

Selanjutnya, dalam pasal 13, disebutkan bahwa penerbitan atau penolakan sertifikat TKDN dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Lebih lanjut dalam pasal 17 disebutkan bahwa proses penerbitan sertifikat TKDN bagi industri kecil tidak dikenai biaya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas