Alat Makan Keramik Wajib Bersertifikat Halal Mulai 2026, Apa Alasannya?
Alat makan keramik atau ceramic tableware diwajibkan memiliki sertifikat halal pada 2026 mendatang.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alat makan keramik atau ceramic tableware diwajibkan memiliki sertifikat halal pada 2026 mendatang.
Hal itu diungkap oleh Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam (ISKPBGN) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Nadi Astuti.
"Nanti akan diberlakukan terhadap ceramic tableware sertifikasi halal ini di tahun 2026," katanya dalam diskusi saat acara "Twin Fest 2024: Ceramic Tableware & Glassware Indonesia" di Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).
Baca juga: Audit Industri Hijau Berperan Penting Dalam Upaya Transformasi Sektor Manufaktur
Ia pun mengatakan pelaku industri alat makan keramik untuk menyiapkannya agar semua perusahaan bisa menerapkan sertifikat halal.
Dalam acara yang sama, Ketua Umum Asosiasi Keramik Indonesia (ASAKI) Edy Suyanto mengungkap bahwa dari keseluruhan anggota ASAKI, baru dua yang sudah bersertifikasi halal.
Menurut dia, baru dua anggota ASAKI yang memiliki standar sertifikasi halal karena ini berkaitan dengan kepentingan perusahaan atau skala prioritas masing-masing.
Contohnya seperti bagi perusahaan yang mayoritas ekspor, apalagi yang ke negara-negara timur atau Malaysia, akan menjadikan sertifikasi halal ini sebagai prioritas.
Namun, pada dasarnya, ia mengatakan industri dalam negeri akan mendukung berbagai kebijakan pemerintah terkait dengan sertifikasi halal.
Sertifikasi halal ini juga dinilai akan melindungi produk alat makan keramik lokal dari gempuran yang impor.
"95 persen impor tableware ini dari mana? Dari China. Nah, dengan adanya sertifikasi halal ini, tentunya ini kan untuk melindungi konsumen dari sisi keamanan, dari sisi kesehatan," kata Edy.
"Sertifikasi halal ini yang belum tentu bisa dipenuhi oleh produk impor," lanjutnya.
Ia pun menegaskan pengusaha keramik sangat mendukung dan siap dengan kewajiban sertifikasi halal untuk produk alat makan keramik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.