Pertumbuhan Ekonomi RI dari Sektor Penempatan PMI, Kontribusi Aspataki Sebesar 51 Persen
Sejak Januari - sampai November 2024, total Penempatan PMI melalui semua P3MI (P to P) adalah 215.845 PMI.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum genap dua bulan menjabat Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding dapat melihat data penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) skema P to P atau Penempatan PMI.
Hal ini bisa dilihat melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Dimana keberhasilan Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Aspataki) bersama anggotanya tembus diangka 51 persen.
Melihat data penempatan PMI di BP2MI sejak Januari - sampai November 2024, total Penempatan PMI melalui semua P3MI (P to P) adalah 215.845 PMI.
Baca juga: Candaan Wamen Perlindungan Pekerja Migran: Tidak Boleh Lebih Besar dari Menteri
"Dari jumlah tersebut tercatat ada 110.555 PMI yang ditempatkan oleh anggota Aspataki, kalau diprosentasekan menjadi 51% PMI ditempatkan anggota kami," kata H Saiful Ketua Umum Aspataki di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
H Saiful yakin apabila ada revisi UU Nomor 18 tahun 2017 berikut aturan turunnya khususnya yang mempersulit bermigrasi resmi melalui P3MI maka idak mustahil angka 51 % akan naik menjadi 56% atau lebih.
Aspataki berharap banyak kepada Menteri KP2MI/BP2MI dapat memperbaiki tata kelola penempatan PMI menjadi lebih sederhana.
"Namun tetap mengedepankan Kompetensi Calon PMI," kata H Saiful.
Momen pembahasan revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 di Komisi IX DPR RI, pada tanggal 5 dan 6 November 2024 lalu Aspataki telah menyiapkan hasil kajiannya.
"Kami sampaikan kepada Menteri P2MI tentu yang bersifat menghambat CPMI dalam pemenuhan dokumen persyaratan serta regulasi yang tumpang tindih dan berakibat merugikan PMI dan keluarganya," kata H Saiful.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.