Regulasi Lagi Disederhanakan, PIHC Jamin Januari 2025 Petani Bisa Langsung Manfaatkan Pupuk Subsidi
Saat ini regulasi penyederhanaan distribusi pupuk bersubsidi berupa Peraturan Presiden (Perpres) telah masuk tahap finalisasi.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Regulasi distribusi pupuk bersubsidi kini sedang disederhanakan. Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) menyebut petani bisa langsung memanfaatkan pupuk bersubsidi pada Januari 2025.
Direktur Utama PIHC Rahmad Pribadi memastikan kesiapan distribusi pupuk subsidi untuk musim tanam pertama tahun 2025 (MT I/2025).
“MT I sedang berlangsung dan kami memastikan stok pupuk subsidi telah mencukupi. Insya Allah, mulai Januari 2025 pupuk dapat langsung dimanfaatkan oleh petani,” kata Rahmad usai menerima Wakil Menteri Pertanian Sudaryono di kantornya, dikutip dari siaran pers Kementan pada Kamis (12/12/2024).
Rahmad pun mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyederhanakan regulasi distribusi pupuk.
Baca juga: Peraturan Penyederhanaan Distribusi Pupuk Subsidi Masuk Tahap Final, Segera Diajukan ke Prabowo
Guna menyelaraskan langkah penyederhanaan ini, PIHC disebut telah menyesuaikan sistem dan proses bisnis sesuai arahan dari Kementan.
"Kami yakin peraturan presiden baru terkait distribusi pupuk subsidi nanti dapat diimplementasikan dengan baik,” ujar Rahmad.
Distribusi pupuk bersubsidi sebelum dilakukan penyederhanaan harus melibatkan belasan kementerian dan 145 regulasi.
Sudaryono mengatakan kini pemerintah telah meringkas secara bertahap.
"Prinsipnya, pupuk harus mudah diakses oleh petani tanpa mengabaikan akuntabilitas,” katanya.
Ia menambahkan bahwa alokasi pupuk nasional untuk tahun 2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kementan) No. 644/2024.
Alokasinya pun telah diinformasikan kepada dinas-dinas terkait di seluruh Indonesia.
“Dengan terbitnya Kepmentan dan petunjuk teknis (juknis) yang telah disiapkan, pupuk subsidi akan didistribusikan tepat waktu hingga ke tingkat kecamatan,” jelasnya.
Saat ini, regulasi penyederhanaan distribusi pupuk bersubsidi berupa Peraturan Presiden (Perpres) telah masuk tahap finalisasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.