UMP 2025 di Jawa Barat Naik Rp133 Ribu Jadi Rp2,19 Juta
Besaran UMP diatur dalam ketentuan Permenaker nomor 16 tahun 2024 adalah naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dan upah minimum sektoral Provinsi (UMSP) 7 persen untuk tahun 2025.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, yang ditandatangani Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin.
"Besaran UMP yang diatur dalam ketentuan Permenaker nomor 16 tahun 2024 adalah naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan di Gedung Sate, Kota Bandung, dikutip dari TribunJabar, Kamis (12/12/2024).
Baca juga: Menaker Yassierli Wajibkan Upah Minimum Sektoral Lebih Tinggi dari UMP dan UMK 2025
"Dari hitungannya maka, UMP Jabar tahun 2025 yang dihitung melalui formula UMP 2024 ditambah kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024 didapatkan kenaikan sebesar Rp 133.737.18. Dengan demikian maka, UMP tahun 2025 sebesar Rp 2.191.238.18," sambungnya.
Untuk UMSP Jabar yang diamanatkan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, Gubernur wajib menetapkan UMSP dari pembahasan yang dilakukan di Pemprov terdapat dua usulan yang menyangkut sektor perkebunan dan padat karya.
"Gubernur menetapkan UMSP sektor perkebunan yang ditetapkan sesuai usulan adalah 7 persen karena UMSP harus diatas UMP. Sehingga dengan kenaikan ini untuk sektor perkebunan sebesar Rp. 2.201.519.60," paparnya. (Nazmi Abdurrahman/TribunJabar)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tok! Gubernur Jabar Tetapkan UMP dan UMSP Jabar 2025
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.