Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Demi Kendalikan Kesehatan, Harga Rokok Kovensional dan Elektrik di 2025 Dipastikan Naik

Rincian kenaikan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), beleid ditargetkan rilis pekan ini agar bisa diimplementasikan pada awal 2025.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Demi Kendalikan Kesehatan, Harga Rokok Kovensional dan Elektrik di 2025 Dipastikan Naik
ist
Rincian kenaikan cukai rokok akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), di mana beleid ditargetkan rilis pekan ini agar bisa diimplementasikan pada awal 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan harga jual eceran (HJE) rokok konvensional dan elektrik akan naik di 2025.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah memfinalisasi aturan terkait kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok batangan dan rokok elektrik (vape). 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan kenaikan hanya untuk HJE, sedangkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tetap. 

"Mengenai HJE dapat kami sampaikan 2025 akan dilakukan kebijakan penyesuaian HJE dari rokok, dan tidak ada penyesuaian CHT nya," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (11/12).

Baca juga: Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok Tahun 2025, Langkah Mundur Melindungi Kesehatan Masyarakat

Askolani menjelaskan kenaikan harga jual eceran di 2025 mempertimbangkan banyak faktor. 

Pertama, untuk memitigasi penurunan perdagangan atau down trading yang terjadi pada 2024. 

Kedua, mempertimbangkan perkembangan industri dan tenaga kerja serta pengawasan dari pita cukai yang dilakukan secara intens. 

Berita Rekomendasi

"Kemudian, backbone kita untuk pengendalian kesehatan, satu paket kebijakan ini yang menjadi dasar pertimbangan penyesuaian kebijakan harga jual eceran," ungkapnya.

Nantinya, rincian kenaikan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Beleid itu ditargetkan rilis pekan ini agar bisa diimplementasikan pada awal tahun depan. 

"PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF, sudah diharmonisasi di KemkumHAM dan insyaAllah akan dalam minggu ini bisa dirilis," jelasnya.

Menurut Askolani, akan ada dua PMK yang dirilis. Satu mengenai HJE rokok batangan dan kedua, soal rokok elektrik. 

"Satu PMK mengenai HJE rokok konvensional dan satu lagi mengenia HJE rokok elektrik yang tentunya akan kita pakai untuk landasan kebijakan di 2025," pungkasnya.

Askolani sebelumnya memastikan tidak ada kenaikan cukai rokok untuk tahun depan, hanya perubahan tarif HJE saja. Kala itu besaran tarifnya masih disusun. "Tidak ada kenaikan CHT di 2025, hanya kenaikan HJE," terang Askolani.

Sejalan dengan itu Askolani mengatakan pihaknya akan menyiapkan sekitar 15 juta hingga 17 juta pita cukai hasil tembakau (CHT) desain 2025 untuk memenuhi kebutuhan permintaan pada awal tahun depan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas