Demi Kendalikan Kesehatan, Harga Rokok Kovensional dan Elektrik di 2025 Dipastikan Naik
Rincian kenaikan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), beleid ditargetkan rilis pekan ini agar bisa diimplementasikan pada awal 2025.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan harga jual eceran (HJE) rokok konvensional dan elektrik akan naik di 2025.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah memfinalisasi aturan terkait kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok batangan dan rokok elektrik (vape).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan kenaikan hanya untuk HJE, sedangkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tetap.
"Mengenai HJE dapat kami sampaikan 2025 akan dilakukan kebijakan penyesuaian HJE dari rokok, dan tidak ada penyesuaian CHT nya," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (11/12).
Baca juga: Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok Tahun 2025, Langkah Mundur Melindungi Kesehatan Masyarakat
Askolani menjelaskan kenaikan harga jual eceran di 2025 mempertimbangkan banyak faktor.
Pertama, untuk memitigasi penurunan perdagangan atau down trading yang terjadi pada 2024.
Kedua, mempertimbangkan perkembangan industri dan tenaga kerja serta pengawasan dari pita cukai yang dilakukan secara intens.
"Kemudian, backbone kita untuk pengendalian kesehatan, satu paket kebijakan ini yang menjadi dasar pertimbangan penyesuaian kebijakan harga jual eceran," ungkapnya.
Nantinya, rincian kenaikan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Beleid itu ditargetkan rilis pekan ini agar bisa diimplementasikan pada awal tahun depan.
"PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF, sudah diharmonisasi di KemkumHAM dan insyaAllah akan dalam minggu ini bisa dirilis," jelasnya.
Menurut Askolani, akan ada dua PMK yang dirilis. Satu mengenai HJE rokok batangan dan kedua, soal rokok elektrik.
"Satu PMK mengenai HJE rokok konvensional dan satu lagi mengenia HJE rokok elektrik yang tentunya akan kita pakai untuk landasan kebijakan di 2025," pungkasnya.
Askolani sebelumnya memastikan tidak ada kenaikan cukai rokok untuk tahun depan, hanya perubahan tarif HJE saja. Kala itu besaran tarifnya masih disusun. "Tidak ada kenaikan CHT di 2025, hanya kenaikan HJE," terang Askolani.
Sejalan dengan itu Askolani mengatakan pihaknya akan menyiapkan sekitar 15 juta hingga 17 juta pita cukai hasil tembakau (CHT) desain 2025 untuk memenuhi kebutuhan permintaan pada awal tahun depan.
Askolani menyebut bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) telah menyiapkan sarana, prasarana, dan bahan baku untuk mencetak pita cukai sesuai kebutuhan.
Pita cukai desain 2025 ini diharapkan dapat mulai diproduksi dan didistribusikan dalam waktu dekat.
"Sehingga harapan kita dalam waktu minggu ke depan, pita cukai sudah mulai bisa dijalankan dan disiapkan oleh Peruri untuk bisa dipenuhi di Desember ini," ujar Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kita.
Ia menjelaskan bahwa permintaan pita cukai cenderung meningkat pada Desember.
Hal ini sejalan dengan pola produksi dan distribusi industri rokok yang membutuhkan pita cukai lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan awal tahun berikutnya.
"Yang tentunya selama ini pita dengan Peruri bisa dilakukan dan penuhi sesuai dengan ketentuan," katanya.(tribun network/nts/dod)