Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen, Menko Airlangga: Masih Pembahasan 

Pemerintah masih menghitung dampak dari pemberlakuan kenaikan tarif PPN yang hanya diberlakukan untuk barang mewah.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Soal Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen, Menko Airlangga: Masih Pembahasan 
Tribunnews/IBEL
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah masih menghitung dampak dari pemberlakuan kenaikan tarif PPN yang hanya diberlakukan untuk barang mewah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah masih terus membahas rincian barang mewah yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen tahun 2025.

Dia juga menegaskan bahwa hingga kini, Kemenko Perekonomian belum menerima daftar-daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen.

"Masih dalam pembahasan. Belum terima setoran," ujar Airlangga di Gedung Ali Wardhana, dikutip Jumat (13/12/2024).

Airlangga menyatakan, perpanjangan masa berlaku insentif fiskal seperti Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) DTP akan diumumkan pekan ini.

Baca juga: Toyota Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

"Nantilah kira ini kan (umumkan). Pengumumannya sedang kita bahas kalau bisa bareng, bareng. Kalau belum, bisa bertahap," papar dia.

Asal tahu saja, PPN 12 persen akan mulai diterapkan tahun 2025 nanti. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Nantinya, kebijakan itu akan diterapkan hanya pada barang-barang mewah. 

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang bahwa saat ini pemerintah masih mematangkan ketentuan terkait kenaikan tarif PPN 12 persen, dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kami sedang memformulasikan secara lebih detail karena ini konsekuensi terhadap APBN," kata dia dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2024, di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Bendahara negara itu bilang, dalam membuat aturan pelaksana dari UU HPP, pemerintah memang perlu mengedepankan prinsip keadilan, sehingga pihaknya terus menampung aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.

Sri Mulyani menyadari, saat ini terdapat aspirasi yang merekomendasikan agar PPN sebesar 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah.

Akan tetapi, ia menyebutkan, pemerintah masih menghitung dampak dari pemberlakuan kenaikan tarif PPN yang hanya diberlakukan untuk barang mewah.

Lebih lanjut, ia memastikan, dirinya bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bakal mengumumkan kepastian terkait pelaksanaan tarif PPN 12 persen bersama paket kebijakan, sebelum tahun 2024 berakhir.

"Kami sedang menghitung dan menyiapkan," katanya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas