Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Viral Tukar Uang Logam Ditolak Pegawai BI Kepri, Bagaimana Cara yang Benar? Ini Kata Bank Indonesia

Bank Indonesia menetapkan jadwal penukaran uang di kantor BI dan juga di luar kantor BI, melalui kegiatan kas keliling di tempat-tempat keramaian.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Viral Tukar Uang Logam Ditolak Pegawai BI Kepri, Bagaimana Cara yang Benar? Ini Kata Bank Indonesia
HO
Viral video di media sosial dengan narasi penolakan penukaran uang rupiah bentuk logam oleh pegawai Bank Indonesia Kepulauan Riau. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini viral video di media sosial dengan narasi penolakan penukaran uang rupiah bentuk logam oleh pegawai Bank Indonesia Kepulauan Riau.

Dalam video tersebut, seorang pria dengan nada tinggi menyampaikan dirinya ditolak pegawai BI Kepri saat akan menukar uang logam miliknya.

Bahkan, Ia menarasikan uang logamnya disuruh untuk dibuang oleh pegawai BI. 

Pria tersebut juga sempat adu mulut dengan pegawai bank hingga uang logam berceceran. 

"Uang logam gak boleh ditukar, disuruh dibuang bukan framing ya, disuruh buang (uang logam) terus kami kemana tukarnya?" tanya pria dengan nada tinggi.

Baca juga: Uang Logam Makin Tersisih karena Banyak Masyarakat Memandangnya Sebelah Mata

"Kalau uang logam gak bisa, kalau uang yang rusak baru bisa," ujar salah satu diduga karyawan BI.

"Seharusnya dikasih informasi yang benar pak, jangan disuruh buang, kau jangan ketawa kau," ujar perekam video.

Berita Rekomendasi

Pria itu mengatakan seharusnya jika memang tak bisa ditukar, sebaiknya karyawan memberikan informasi yang jelas.

"Seharusnya dikasih informasi yang jelas, ini uang dicetak oleh BI, terus dibilang suruh buang," ungkap perekam video.

"Kau bilang tadi, buang aja bapak," ungkapnya.

Terjadi perdebatan antara perekam video dengan diduga karyawan BI.

"Loh kan bapak tadi yang mau buang, kan tadi saya tanyakan bapak ditanyakan ke dalam, kalau gak saya buang aja, ya udah buang aja kan uang bapak, jadi terserah bapak lah mau buang atau enggak," ungkap salah satu diduga karyawan BI.

"Kau preman kau, saya emosi di sana saya dicegat katanya gak boleh ditukar, kemudian diubah pak datang lagi hari Rabu sampai Kamis," ungkap perekam video.

"Kalau uang bapak ini rusak, ditukar pak, tapi kalau ini gak bisa ditukar pak," jawab diduga karyawan BI.

Penjelasan Bank Indonesia

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim menyampaikan, secara prinsip Bank Indonesia tidak pernah menolak permintaan penukaran uang dari masyarakat. 

Namun, Bank Indonesia menetapkan jadwal penukaran uang di kantor BI dan juga di luar kantor BI, melalui kegiatan kas keliling di tempat-tempat keramaian.

Hal ini dilakukan agar kegiatan penukaran uang dapat lebih teratur dan terlayani dengan baik.

"Berdasarkan data dan kejadian di lapangan, pegawai BI tidak melarang penukaran uang dan tidak menyuruh atau membuang logam. Pegawai memberikan penjelasan dan mengarahkan tentang tata cara penukaran uang di BI," tutur Marlison kepada Tribunnews.com, Sabtu (14/12/2024).

Berikut cara menukar uang rupiah logam di Bank Indonesia

  • Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang logam melalui Kas Keliling di aplikasi PINTAR (www.pintar.bi.go.id) atau metode pemesanan lainnya yang diumumkan oleh Bank Indonesia.
  • Informasi jadwal, lokasi, dan metode pemesanan penukaran uang Kas Keliling Bank Indonesia dapat diakses melalui aplikasi PINTAR, atau dapat menghubungi contact center Bank Indonesia: bicara@bi.go.id dan/atau kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.

Marlison pun menyampaikan, masyarakat dapat melakukan penukaran uang rupiah di bank umum.

"Dalam rangka mendukung kelancaran transaksi masyarakat, Bank Indonesia berkoordinasi dengan perbankan berkomitmen untuk menyediakan uang Rupiah di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan masyarakat, termasuk dalam menyediakan pecahan uang yang dibutuhkan masyarakat," ucapnya.

Adapun penukaran uang rupiah juga telah ditegaskan dalam Pasal 22 UU Mata Uang No. 7 tahun 2011, yaitu masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah ke Bank Indonesia, bank yg beroperasi di Indonesia,  atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia

"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran mencintai uang Rupiah dengan selalu mengenali, merawat dan menjaga uang Rupiah," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas