Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

APLN Bayar Klaim Asuransi Rp 50 Miliar Terkait Putusan Arbitrase

Adapun besar klaim asuransi yang harus dibayar PT APLN kepada PT KTC selaku pemohon senilai Rp 100 miliar lebih, namun dikabulkan arbitrase.

Penulis: Erik S
Editor: willy Widianto
zoom-in APLN Bayar Klaim Asuransi Rp 50 Miliar Terkait Putusan Arbitrase
ISTIMEWA
ILUSTRASI - 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (APLN) dan PT KTC Coal Mining Energy (KTC) pada tanggal 4 Desember 2024 menyepakati pembayaran klaim asuransi sebesar Rp 50.050.810.476 sebagai tindak lanjut atas Putusan Arbitrase Ad Hoc yang mewajibkan PT APLN membayarkan klaim asuransi sejumlah tersebut kepada PT KTC.

Baca juga: Emiten Properti APLN Tebar Proyek Hunian Hingga Hotel di Jawa Barat

Kesepakatan bersama pembayaran klaim dibuat dan ditandatangani oleh pejabat Direksi masing-masing di hadapan Notaris Kurnia Ariyani, SH dan dihadiri juga oleh kuasa hukum PT KTC dan Kepala Bagian Legal PT APLN.

“Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama maka pembayaran klaim asuransi oleh PT APLN kepada PT KTC dilakukan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah disepakati dan tertuang didalamnya.” ujar Presiden Direktur PT APLN , M Hirmas Fuady, Kamis (19/12/2024).

Dalam kesempatan itu Hirmas Fuady menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada PT KTC dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah berkontribusi untuk terjadinya kesepakatan bersama tersebut, juga kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator pengawas yang selalu memberikan perhatian kepada perusahaan asuransi, dalam hal ini PT APLN agar dalam menjalankan usaha perasuransian selalu mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Osteoporosis Jadi Ancaman di Indonesia Seiring Meningkatnya Jumlah Lansia, Ini yang harus Dilakukan

Hirmas Fuady menyampaikan juga bahwa PT APLN sangat menghormati dan berkomitmen untuk melaksanakan kesepakatan bersama yang telah dibuat sebagai bentuk kepatuhan dan itikad baik perusahaan memenuhi kewajiban membayarkan klaim asuransi berdasarkan putusan Arbitrase Ad Hoc.

“Sebagai perusahaan asuransi PT APLN berkomitmen dalam menjalankan usahanya selalu mematuhi peraturan hukum serta meningkatkan kualitas produk dan layanan dari waktu ke waktu. Hal ini sangat penting mengingat dalam usahanya PT APLN sangat bergantung kepada kepercayaan masyarakat dan kualitas jasa dan layanan perusahaan.” ujarnya.

Baca juga: Cadangan Batu Bara Tembus 35 Miliar Ton, RI Harus Maksimalkan Penerapan Clean Coal Process

 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas