Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

INSA Tegaskan Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Berdampak Ke Biaya Kargo 

Meski begitu Darmansyah menyebut bahwa saat ini INSA belum bisa memastikan jenis kargo

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in INSA Tegaskan Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Berdampak Ke Biaya Kargo 
abcoprimatama
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian National Shipowners' Association (INSA) atau Asosiasi Pengusaha Pelayaran mengungkapkan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 di awal tahun 2025 bakal berdampak pada biaya kargo hingga operasional perusahaan.

Sekretaris Umum DPP INSA Darmansyah Tanamas mengatakan, kebijakan PPN 12 persen ini akan menjadi beban bagi perusahaan pelayaran meskipun kenaikannya hanya 1 persen dibandingkan biaya PPN tahun ini sebesar 11 persen.

Baca juga: Harga Netflix dan Spotify setelah Kena PPN 12 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025

"Memang kenaikannya dari 11 ke 12 persen, 1 persen. Tapi kalau dari nilai nominalnya, itu signifikan sekali gitu, dan dampaknya kepada cost di sektor pelayaran cukup besar," kata Darmansyah saat Media Briefing di Kantor INSA, Rabu (19/12/2024) malam.

Meski begitu Darmansyah menyebut bahwa saat ini INSA belum bisa memastikan jenis kargo yang bakal berdampak terhadap kenaikan PPN 12 persen. Namun, dia memastikan bahwa kebijakan itu diyakini akan berdampak terhadap kenaikan biaya pengiriman.

"Nah kargo ini pada saat dibebankan pajak 12 persen, kita belum tahu ya jenis kargo-nya apa aja maksudnya, belum tahu. Tapi dengan kargo yang kena pajak 10 persen dari 11 persen menjadi 12 persen, itu pada saat kita menagihkan pembayaran, kita akan dibebankan pajak tambahan," ucap dia.

"Nah bagi pelayaran yang pajaknya final, ini akan jadi cost, dan ini juga akan menjadi beban bagi perusahaan pelayaran tentu," imbuhnya menegaskan.

Berita Rekomendasi

Wakil Ketua Umum DPP INSA Nova Y. Mugijanto mengatakan, kenaikan PPN 12 persen diprediksi bakal berdampak pada komoditas barang jadi atau consumer goods. Hal ini akan menimbulkan penurunan daya beli sehingga berefek terhadap inflasi.

"Kalau proyeksi saya, itu mungkin berdampak ya ada hubungannya sama barang-barang yang berkaitan dengan consumer good. Kalau itu consumer good-nya itu naik dan ternyata benar-benar berefek kepada inflasi dan daya belinya turun," jelas dia.

Baca juga: Sembako Dibebaskan dari PPN yang Bakal Naik Jadi 12 Persen

Untuk diketahui, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen dan berlaku awal Tahun 2025 mendatang. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, terdapat tiga komoditas penting meliputi Minyakita, Gula dan Tepung Terigu yang tarifnya tetap 11 persen di tahun depan. 

Airlangga bilang, tiga komoditas itu nantinya akan ditanggung pemerintah melalui kebijakan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP). Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Dengan penerapan PPN 12 persen tersebut, pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Selain itu, Airlangga juga menyampaikan bahwa pemerintah telah membebaskan PPN atau 0 persen terhadap kebutuhan pokok lain seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio dan pemakaian air.

"(Komoditas) itu seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," jelas dia.

Asal tahu saja, kebijakan kenaikan PPN 12 ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas