Lika-liku PT Sritex: Sempat Mau Diselamatkan Prabowo, Kini Status Pailit Inkrah usai Kasasi Ditolak
PT Sritex telah resmi pailit setelah kasasi yang diajukan ditolak MA. Ombudsman menilai pemerintah tidak jelas terkait teknis penyelamatan perusahaan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan perusahaan yang tergabung sebagai anak perusahaanya resmi dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA)
Adapun putusan ini setelah MA menolah kasasi yang diajukan PT Sritex terkait putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang lewat putusan Nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024 lalu.
"Amar putusan: tolak," demikian bunyi putusan dikutip dari laman MA, Kamis (20/12/2024).
Dengan penolakan kasasi ini, maka kepailitan PT Sritex telah berkedudukan hukum tetap atau inkrah.
Sehingga, status pailit PT Sritex sudah tidak bisa dibatalkan lagi.
Meski sudah ada upaya untuk menyelesaikan masalah melalui pengajuan perdamaian, namun dengan ditolaknya kasasi ini, harapan untuk keluar dari ancaman pailit sudah tertutup.
Sempat Mau Diselamatkan Prabowo
Gonjang-ganjing bangkrutnya PT Sritex pun sampai ke telinga Presiden RI, Prabowo Subianto.
Sesaat setelah terbitnya putusan pailit dari PN Semarang, Prabowo langsung memerintahkan empat menterinya di Kabinet Merah Putih untuk melakukan upaya penyelamatan dari perusahaan yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.
Baca juga: Grup Sritex Gagal Terhindar dari Pailit, Kasasi Ditolak Mahkamah Agung
Mereka adalah Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK); Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; Menteri BUMN, Erick Thohir; dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.
"Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," kata Menperin, Agus Gumiwang pada 26 Oktober 2024 silam.
Ketika itu, Agus menuturkan bahwa prioritas pemerintah adalah menyelamatkan PT Sritek dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Namun, dia belum menjelaskan teknis penyelamatan yang dimaksud.
"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," tutur AGK.
Sementara, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) saat itu memerintahkan agar PT Sritex tidak langsung melakukan PHK.
Dirjen Pembinaan Hubungan industrian dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri meminta para pekerja tidak segera di-PHK sebelum ada putusan inkrah dari MA terkait kasasi yang diajukan PT Sritex.
"Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja-nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," ungkapnya.
Opsi Penyelamatan Prabowo Tidak Jelas
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika pun menganggap opsi penyelamatan dari pemerintah terhadap PT Sritex tidak jelas.
Yeka menegaskan pemerintah harus segera turun tangan jika memang memiliki niat untuk menyelamatkan PT Sritex.
Menurutnya, ada batas waktu yang tidak bisa ditunda terkait penyelamatan PT Sritex yakni sebelum bahan baku tekstil dinyatakan habis.
Yeka menuturkan bahan baku tekstil PT Sritex diperkirakan hanya bisa bertahan sampai tiga pekan sejak dirinya menyatakannya pada 14 November 2024 silam.
"Kan Presiden ngomong mau menyelamati, wakil menteri ngomong mau menyelamati, enggak akan ada PHK satu orang pun, katanya. Pertanyaan saya, ini ada urgent, bahan baku habis mau gimana? Apa contigency plan (rencana darurat) mereka?" ucap Yeka ketika ditemui Tribunnews.com di Hotel Le Meridien Jakarta.
"Makanya Ombudsman memberikan peringatan kepada pemerintah. Kalau kalian memang benar serius mau bantu Sritex, ada masa yang tidak bisa kalian permainkan, yaitu apa? Tiga minggu. Dasarnya apa? Bahan baku habis," sambungnya.
Ombudsman Sempat Endus Kejanggalan Kepailitan Sritex
Pada kesempatan yang sama, Yeka juga menyebut adanya kejanggalan terkait proses kepailitan PT Sritex.
Dia mengungkapkan PT Sritex memiliki utang sekitar Rp20 triliun.
Salah satu pemasok asing asal India, yang berperan sebagai kreditur dengan utang sebesar Rp 100 miliar, berhasil mengajukan pailit terhadap perusahaan tersebut.
Yeka memandang proses mengajukan kepailitan berlangsung sangat cepat. Sidang dilakukan pada September, lalu sudah ada putusannya pada Oktober.
"Padahal kalau kita mempelajari contoh benchmarknya adalah Garuda saja, itu kalau enggak salah sidang kepailitannya itu tidak secepat itu," ujarnya.
Lalu, menurut dia, ada indikasi bahwa upaya ini bisa saja merupakan bagian dari suatu pola yang disebut sindikasi "Burung Pemakan Bangkai".
Jadi, perusahaan yang sebenarnya masih bisa bertahan, dipailitkan untuk kemudian dimanfaatkan oleh kreditor. "Perusahaan sehat dibikin sakit," tutur Yeka.
Berdasarkan informasi yang Yeka terima, meskipun Sritex memiliki utang sangat besar, perusahaan ini masih menunjukkan indikator bisnis yang sehat.
Salah satunya adalah pembayaran gaji karyawan tidak pernah terlambat.
"Apakah Sritex usahanya sehat? Indikasinya banyak, salah satunya belum pernah dia menunggak bayar gaji karyawan. Rasio utang menurut mereka masih sehat, masih bisa terbayarkan," ucap Yeka.
2.500 Karyawan Dirumahkan
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto menyebut pihaknya telah merumahkan 2.500 karyawan.
Hal itu disampaikannya pada 13 November 2024 silam.
Iwan mengatakan keputusan itu dilakukan karena stok bahan baku yang hanya bisa bertahan hingga tiga pekan.
"Jadi ketersediaan bahan baku ini sekarang kekuatannya sampai 3 minggu ke depan," kata Iwan dalam konferensi pers bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan.
Meski diliburkan, ia mengatakan hak pekerja seperti gaji masih dibayarkan oleh perusahaan.
Ia mengatakan, jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah apabila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha.
Saat itu, ada proses going concern yang harus cepat diputuskan oleh hakim pengawas.
Apabila bisa diputuskan oleh hakim pengawas, Iwan merasa itu akan bisa membantu keberlangsungan Sritex.
"Bila itu ada, kita kembali lagi (beroperasi)," ujar Iwan.
Selain itu, yang menjadi ganjalan adalah visi misi dari kurator dan manajemen berbeda.
Iwan menilai visi kurator selalu mengedepankan pemberesan atau tidak peduli dengan keberlangsungan usaha.
Di sisi lain, ia menyebut manajemen melihatnya dari keberlangsungan usaha dan melanjutkan usaha ini.
"Kita sebenarnya ini mengharapkan bahwa keberlangsungan harus cepat dijalankan supaya yang diliburkan ini bisa bekerja lagi seperti biasa," ucap Iwan.
"Ini keberlangsungan usaha ini adalah pokok dalam menunggu bridging, dalam menunggu kasasi," sambungnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz/Lita Febriani/Ilham Rian Pratama)
Artikel lain terkait Sritex Pailit