Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

UMSK Tak Disahkan Sesuai Rekomendasi, Ribuan Buruh se-Jabar Bakal Aksi di DPRD Kabupaten/Kota 

Beberapa elemen buruh daerah yang akan melakukan aksi antara lain di Bekasi, Bogor, Karawang, Purwakarta, Bandung, Depok, Subang dan Cirebon.

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
zoom-in UMSK Tak Disahkan Sesuai Rekomendasi, Ribuan Buruh se-Jabar Bakal Aksi di DPRD Kabupaten/Kota 
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ribuan buruhJawa Barat akan turun ke jalan pada hari Senin (23/12/2024) esok untuk menggelar aksi serentak di berbagai kantor DPRD Kabupaten/Kota di Jawa Barat.  Mereka menyuarakan aspirasi terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025.   

 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruhJawa Barat akan turun ke jalan pada hari Senin (23/12/2024) esok untuk menggelar aksi serentak di berbagai kantor DPRD Kabupaten/Kota di Jawa Barat. 

Beberapa elemen buruh daerah yang akan melakukan aksi antara lain di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Kabupaten Bandung Barat, hingga Depok. 

Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan aspirasi terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025.  

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Barat, Suparno, yang juga menjabat sebagai Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) KSPI Jawa Barat, menjelaskan bahwa aksi ini bertujuan mendesak DPRD agar segera mengeluarkan surat rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK 2025.  

Berita Rekomendasi

"Dari 18 kabupaten/kota yang telah mengajukan rekomendasi UMSK, Pj Gubernur hanya menetapkan UMSK di dua kabupaten/kota, yakni Depok dan Subang. Itu pun nilai UMSK yang ditetapkan berbeda dari hasil kesepakatan Dewan Pengupahan di kedua daerah tersebut. Di Depok misalnya, Dewan Pengupahan merekomendasi 20 KBLI, tetapi hanya disahkan 5 KBLI," kata Suparno dalam keterangan yang diterima, Sabtu (21/12/2024).

Keputusan Pj Gubernur Bey Machmudin yang tidak mengesahkan UMSK sesuai rekomendasi Bupati/Walikota di Jawa Barat dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. 

Putusan MK tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa UMSK harus diberlakukan. 

"Dengan tidak diberlakukannya UMSK, Pj Gubernur telah mengabaikan putusan konstitusi yang esensial dan arahan Presiden Prabowo Subianto," tambahnya.  

Oleh karena itu, selain mendorong penetapan UMSK 2025, aksi ini juga mendesak DPRD untuk merekomendasikan pencopotan Pj Gubernur Jawa Barat kepada Menteri Dalam Negeri. 

Baca juga: Apindo Ungkap Pengusaha Dapat Tekanan dalam Penetapan Upah Sektoral, Menakar Diminta Bikin Panduan

"Tujuan aksi hanya ada dua: meminta DPRD mengeluarkan surat rekomendasi penetapan UMSK 2025 dan mendesak pencopotan Pj Gubernur Bey Machmudin," ujar Suparno.  

Suparno juga menegaskan bahwa aksi ini tidak dilakukan di Kantor Bupati/Walikota, mengingat kepala daerah sudah memberikan rekomendasi UMSK kepada Pj Gubernur.

Serikat buruh di Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa yang diawali dengan longmarch dari Gedung Sate ke Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2024). Dalam aksinya, buruh berharap kepada DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pengaturan Upah Minimum Kerja (UMK) untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Serikat buruh di Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa yang diawali dengan longmarch dari Gedung Sate ke Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2024). Mereka menuntut DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pengaturan Upah Minimum Kerja (UMK) untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas