Pupuk Subsidi Mulai Disalurkan 1 Januari 2025
Persiapan penyaluran pupuk subsidi sudah matang dengan koordinasi di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyatakan pupuk bersubsidi pada 2025 sudah bisa disalurkan dan ditebus mulai 1 Januari 2025.
Mentan mengatakan, persiapan penyaluran pupuk subsidi sudah matang dengan koordinasi di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
"Mulai 1 Januari 2025 pupuk sudah bisa disalurkan dan petani bisa langsung menebusnya," ujar Amran dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Amran berujar, petani tidak boleh dipersulit untuk mengakses sarana dan prasarana (sarpras) seperti pupuk dan alsintan. Khusus untuk pupuk bersubsidi, Kementan telah mengambil upaya strategis untuk menyederhanakan alur pendistribusiannya.
"Pupuk, alsintan, kemudian olah tanah pada cetak sawah, itu tanggung jawab penuh di Kementan. Persiapannya sudah matang , aturan pupuk sudah kami tanda tangani dan 1 Januari 2025 petani sudah bisa langsung gunakan, jadi ke petani langsung. Intinya petani tidak boleh dipersulit," tutur Amran.
Pemerintah saat ini sedang merancang peraturan presiden (perpres) untuk mengatur tata penyaluran pupuk subsidi.
Dengan adanya perpres baru tersebut, pemerintah sekaligus akan memangkas 145 regulasi yang sebelumnya memperlambat penyaluran pupuk subsidi ke petani.
Amran optimistis berbagai program dan kebijakan tersebut dapat mendongkrak produksi padi nasional guna menjaga ketahanan pangan Indonesia di tengah ancaman perubahan iklim dan konflik geopolitik.
Baca juga: Prabowo Tetapkan 9,5 Juta Ton Pupuk Subsidi di 2025, Stok Siap Disalurkan ke Petani
Untuk itu, dia berharap semua pihak dapat memberikan andil terbaiknya serta saling bahu-membahu mewujudkan cita-cita swasembada pangan.
"Bapak Presiden Prabowo selalu menekankan kita memberikan yang terbaik untuk bangsa dan saling bersinergi. Semoga kita bisa merealisasikan swasembada secepat-cepatnya," tambahnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Andi Nur Alam Syah menambahkan, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK.
Baca juga: Realisasi Penyaluran Pupuk Subsidi Per 30 November Capai 6,7 Juta Ton
"Harus dipastikan bahwa petani terdaftar dalam e-RDKK, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data penerima dapat melakukan pembaharuan data petani dan kebutuhan pupuk ketika sistem e-RDKK dibuka," terang Andi.