KAI: Tiket Kereta Api Tidak Dikenakan PPN 12 Persen
KAI tetap meningkatkan fasilitas sarana maupun prasarana di stasiun ataupun dirangkaian kereta api.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko memastikan pembelian tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen.
"Untuk tiket kereta api masyarakat tidak perlu khawatir, tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen," kata Ixfan di Jakarta, Minggu, (29/12/2024).
Menurut Ixfan, meski tidak dikenakan PPN 12 persen, KAI tetap meningkatkan fasilitas sarana maupun prasarana di stasiun ataupun dirangkaian kereta api.
Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Juga Akan Menyasar Tiket Konser dan Layanan Over The Top
"Agar penumpang merasa nyaman pada saat menunggu di stasiun untuk keberangkatan dan juga merasa nyaman, seru dan aman saat dalam perjalanan kereta api," ujarnya.
Sementara itu, Ixfan menyampaikan, untuk saat ini KAI Daop 1 Jakarta mencatat sudah memberangkatkan sebanyak 588 ribu lebih penumpang pada libur Natal dan Tahun Baru 2025 di tanggal 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 .
"KAI Daop 1 Jakarta sudah memberangkatkan 645.895 penumpang dengan rincian KAJJ sebanyak 537.191 penumpang dan KA Lokal sebanyak 72.704 penumpang," terang Ixfan.
Tempat duduk yang tersedia sebanyak 296.369, yaitu pada KAJJ sebanyak 285.234 tempat duduk dan pada KA Lokal sebanyak 11.135 tempat duduk.
"Kursi yang masih tersedia dinamis untuk ketersediaannya selama penjualan tiket periode Natal dan Tahun Baru 2025 masih dibuka dan berjalan," kata Ixfan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.