Menperin : Masalah Sritex Lebih Rumit dari Yang Ada di Permukaan
Kementerian Perindustrian berupaya mendapatkan salinan putusan MA untuk menentukan going concern atau kelangsungan usaha Sritex.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap status kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menambah rumit upaya penyelamatan perusahaan tekstil tersebut dari kebangkrutan.
Kementerian Perindustrian berupaya mendapatkan salinan putusan MA untuk menentukan going concern atau kelangsungan usaha Sritex.
"Pemerintah dalam hal ini Kemenperin memang dihadapi dengan kesulitan terhadap keputusan yang diambil pengadilan yang mengesahkan pailit. Pailitnya disahkan, diperkuat status pailitnya, tentu mempersulit pemerintah, mempersulit Kemenperin, juga mempersulit Kemenaker, tapi faktanya seperti itu," tutur Agus kepada Wartawan di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).
Dengan inkrahnya status pailit Sritex, Menperin menyebut masalah tersebut lebih rumit dari apa yang dapat dilihat banyak pihak saat ini.
"Isu Sritex ini jauh lebih complicated dari apa yang ada di permukaan. Jauh lebih complicated dari apa yang ada. Yang menjadi prioritas dari pemerintah saat ini yang pertama agar bisa tetap produksi," jelasnya.
Jika tetap dapat berproduksi, maka tenaga kerja dari Sritex masih bisa berpenghasilan. Selain itu, akan sangat disayangkan apabila pasar tujuan ekspor Sritex dikuasai oleh negara lain.
"Kalau Sritex bisa tetap produksi, maka tenaga kerjanya bisa tetap bekerja. Kami sangat khawatir kalau mereka tidak bisa produksi, apalagi sebetulnya kredibilitas dari produk-produk mereka cukup baik."
Baca juga: Geruduk Istana Naik 200 Bus, 10.000 Buruh Sritex Gelar Aksi Damai 14-15 Januari di Jakarta
"Mereka banyak di ekspor, kalau mereka berhenti produksi, maka pasar yang selama ini diisi oleh Sritex bisa diisi produsen negara lain dan kita kehilangan market," ucap Agus.
Kemenperin memastikan pihaknya akan bertemu dengan kurator dalam waktu dekat. Mengenai kapan pertemuan tersebut berlangsung, waktunya saat ini tengah diatur.
Baca juga: Sritex Pailit, Komisi VII DPR Tagih Janji Pemerintah Selamatkan Nasib Para Karyawan
"Saya sudah minta untuk bertemu kurator, tapi sekarang waktunya lagi diatur. Kita ingin tahu putusan going concern itu tadi, bahwa tetap produksi, tenaga kerja bisa kita selamatkan. Yang bisa memutuskan going concern atau tidak itu by law adalah kurator," jelas Menperin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.