Permendag 8 Bakal Direvisi, Industri Siap Terbang Tinggi di 2025
Menperin menerangkan, pihaknya sudah pernah membahas kemungkinan merevisi Permendag 8 bersama Kemendag.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkap pihaknya berencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
Wacana revisi tersebut dibuat usai Kementerian Perdagangan melakukan peninjauan dampak dari penerapan Peraturan Menteri Perdagangan yang telah dibuat.
Berkat wacana tersebut, awal tahun 2025 industri mendapatkan angin segar dengan kabar akan direvisinya Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca juga: Pemerintah Harus Gerak Cepat, Gabel Nilai Permendag 8/2024 Ganggu Investasi
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan kabar baik tersebut.
Ia juga berterima kasih kepada Kementerian Perdagangan atas niatan tersebut.
"Alhamdullilah. Terima kasih kepada Kemendag atas niat merevisi Permendag 8. Ini sesuatu yang positif diawal 2025," tutur Agus dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
Menperin menerangkan, pihaknya sudah pernah membahas kemungkinan merevisi Permendag 8 bersama Kemendag.
Baca juga: Mendag Jawab Tudingan Bos Sritex yang Sebut Permendag 8 Biang Kerok Loyonya Industri Tekstil
Selain itu, Kementerian Perindustrian juga siap memberikan masukan terhadap substansi yang dibutuhkan manufaktur.
"Kami memang sudah pernah diajak diskusi dan kami siap untuk membantu memberikan masukan terhadap substansi yang dibutuhkan oleh manufaktur. Ini merupakan bukti bahwa koordinasi di dalam Kabinet Merah Putih berjalan dengan baik," ungkapnya.
Sebagai kilas balik, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mulai berlaku pada 17 Mei 2024.
Kebijakan ini menghapus syarat pertimbangan teknis untuk impor komoditas hingga akhirnya berujung pada banjirnya produk impor murah yang menekan industri manufaktur dalam negeri.
Dengan direvisinya Permendag 8, diprediksi industri dalam negeri bisa terbang lebih tinggi karena pasar domestik akan kembali bergairah untuk produk lokal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.