Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Akan Umumkan Skema Baru Subsidi BBM dan Listrik, Seperti Apa?

Bahlil Lahadalia menyampaikan, pemerintah terlebih dahulu akan menghimpun data masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Akan Umumkan Skema Baru Subsidi BBM dan Listrik, Seperti Apa?
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan umumkan skema baru untuk menyalurkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik di tahun 2025, seperti apa?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pemerintah terlebih dahulu akan menghimpun data masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi. Nantinya akan menggunakan data dari Badan Pusat Statistik.

"Karena datanya ini jangan sampai tumpang tindih. Selama ini kan datanya kan antara Kemensos lain, Pertamina lain, PLN lain. Sekarang datanya semua dikumpul ke satu pintu lewat BPS," ujar Bahlil di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

Baca juga: Kementan Pastikan Penyaluran Pupuk Subsidi Tepat Waktu

Bahlil menjelaskan, penyelarasan data dilakukan supaya penyaluran subsidi BBM dan listrik tepat sasaran. Menurut Bahlil, proses penyelarasan data sudah hampir rampung.

"Prosesnya 98 persen," kata Bahlil.

Bahlil berujar, nantinya skema penyaluran subsidi akan diumumkan. Saat ini, lanjut dia, pengaturan skema penyaluran subsidi masih dalam tahap finalisasi.

"Kalau sudah final semua kita umumkan, termasuk skema dan lain-lainnya," tambah Bahlil.

Berita Rekomendasi

Diketahui, skema subsidi BBM yang akan berlaku nantinya diproyeksi akan menggunakan skema blending yakni subsidi yang dialihkan menjadi bantuan langsung tunai (BLT) dan subsidi pada barangnya atau pada BBM sesuai kriteria pengguna.

Lalu, Bahlil sempat menjelaskan untuk kriteria yang masuk ke dalam penerima BBM subsidi di antaranya adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Nantinya, UMKM tidak akan menerima BLT dari pemerintah.

Sedangkan, untuk kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi yakni kendaraan yang memakai pelat kuning yakni transportasi umum.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas