Pemerintah Segera Teken Keppres Biaya Haji 2025
pemerintah akan segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait biaya haji 1446 H/2025 M.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra Abdul Wachid, mengungkapkan pemerintah akan segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait biaya haji 1446 H/2025 M.
Diungkapkan Wachid, bahwa Keppres tersebut berpeluang diteken hari ini melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
“Kemarin, Pak Presiden memberikan perhatian besar terhadap haji. Saya juga melaporkan bahwa kami sudah melakukan rapat kerja (raker) bersama Menteri Agama. Masyarakat tinggal menunggu Keppres ini,” kata Wachid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Wachid menjelaskan, Keppres diharapkan dapat dikeluarkan dalam waktu satu bulan setelah rapat penetapan biaya haji yang dilakukan pada Senin (6/1/2025) lalu.
Namun, lanjut Wachid, pemerintah berencana untuk menandatanganinya lebih cepat.
"Menurut ketentuan dalam undang-undang, setelah rapat penetapan, Keppres harus dikeluarkan dalam waktu satu bulan," ujarnya.
"Namun, jika Pak Presiden bisa memberikan keputusan dalam waktu tiga hari sejak rapat kerja, itu akan sangat luar biasa," lanjutnya.
Wachid menyatakan Mensesneg Prasetyo Hadi akan menandatangani Keppres tersebut.
"Keppres ini sebenarnya tidak perlu ditandatangani langsung oleh Presiden, cukup oleh Setneg. Jadi, insyaallah jika tidak hari ini, besok sudah selesai, karena suratnya sudah ada di kantor Menteri Agama," kata Wachid menirukan percakapan dengan Prasetyo Hadi.
Diketahui, Panja Haji DPR dan pemerintah telah menyepakati BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1446 H/2025 M.
Baca juga: Tok! Biaya Haji 2025 Turun, Jadi Rp89,4 juta Per Jemaah
DPR dan pemerintah sepakat Bipih setoran jemaah sebesar Rp 55.431.750. Kesepakatan itu diambil dalam rapat panja di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Total BPIH 1446 H/2025 M senilai Rp 89.410.258,79, turun dari tahun 2024 yang sebesar Rp 93.410.286
Baca juga: Bahas Efisiensi Biaya Haji Hingga Dam, BP Haji Sambangi Muhammadiyah dan NU
Dari total BPIH, nantinya yang akan dibayarkan jamaah atau Bipih sebesar Rp 55.431.750, sisanya ditanggung dari nilai manfaat yang dikeluarkan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) sebesar Rp 34.073.267 dengan persentase Bipih 62 persen dan nilai manfaat 38 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.