Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenperin Harap Harga Gas Bumi untuk Industri Tetap 6 dolar AS per MMBTU 

Kalau harga gas bahan baku industri naik, maka PMI dan IKI akan tertekan dan mungkin bisa di bawah 50 poin.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kemenperin Harap Harga Gas Bumi untuk Industri Tetap 6 dolar AS per MMBTU 
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Ilustrasi. Saat ini, pembahasan menyoal keberlanjutan program HGBT masih terus dibahas pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Awal 2025, industri dalam negeri harus membayar Harga Gas Regasifikasi dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) sebesar 16,67 dolar AS per-MMBTU, mulai 1 Januari sampai 31 Maret 2025.

Hal ini dikarenakan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk harga gas 6 dolar AS per-MMBTU untuk tujuh sektor industri, diantaranya pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet bakal tertekan, belum ada kejelasan keberlanjutannya.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, berharap harga gas bumi untuk industri bisa tetap berada di angka 6 dolar AS per-MMBTU.

Baca juga: Produksi Gas Industri Berlimpah, Mampu Cukupi Kebutuhan Nasional 1,4 Juta Ton Per Tahun

"Berharap harga gas untuk industri tetap di harga 6 dolar dan suplainya lancar," ungkap Febri di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Saat ini, pembahasan menyoal keberlanjutan program HGBT masih terus dibahas pemerintah. Febri menjelaskan, ada korelasi negatif jika program HGBT tidak dilanjutkan.

"HGBT masih dalam proses. Kalau dari hasil riset Ekonom UI menyatakan bahwa ada korelasi negatif antara harga gas dengan PMI (Purchasing Managers Index) dan IKI (Indeks Kepercayaan Industri)," tutur Febri.

Korelasi negatif tersebut ialah saat harga gas industri naik, maka PMI turun. Jikalau harga gas turun, maka PMI Manufaktur Indonesia dan IKI akan naik.

Berita Rekomendasi

"Jadi kami hanya bisa menyampaikan itu. Kalau harga gas bahan baku industri naik, maka PMI dan IKI akan tertekan dan mungkin bisa di bawah 50 poin, bisa kontraksi," jelasnya.

Sebagai informasi, kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar 6 dolar AS per-MMBTU diberikan pemerintah kepada tujuh sektor industri sejak tahun 2020-2023. Program tersebut berlanjut ke tahun 2024 hingga akhir Desember lalu.

Selama periode pelaksanaan tahun 2021-2023, pemerintah mengeluarkan subsidi sebesar Rp 51,04 triliun, sedangkan nilai tambah bagi perekonomian nasional dari sektor industri mencapai Rp 157,20 triliun.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas