OJK Minta Perusahaan Properti IPO Untuk Dukung Program 3 Juta Rumah
OJK mendorong perusahaan-perusahaan properti untuk melakukan initial public offering sebagai bentuk dukungan pembangunan 3 juta rumah
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan-perusahaan properti untuk melakukan initial public offering (IPO) sebagai bentuk dukungan pembangunan 3 juta rumah program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan bahwa dengan melakukan IPO, maka perusahaan properti akan mendapat sumber pendanaan untuk program 3 juta rumah.
Baca juga: Bos OJK Ungkap Alasan Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti: Jaga Stabilitas Sistem Keuangan
"Tentunya untuk perusahaan-perusahaan di sektor properti, itu dapat melakukan penerbitan efek bersifat ekuitas atau melakukan penawaran umum atau sering kita sebut dengan IPO," kata Inarno dalam Konferensi Pers secara virtual, Selasa (14/1/2025).
Inarno menyebut, perusahaan properti juga bisa melakukan penerbitan efek bersifat utang secara langsung melalui sejumlah produk investasi. Artinya perusahaan bisa mendapat pendanaan melalui surat utang obligasi, sukuk atau medium-term notes (MTN) maupun long-term notes (LTN).
"Itu bisa dilakukan oleh perusahaan sektor properti atau perumahan," jelas dia.
Baca juga: OJK Bebaskan Pemberian Pembiayaan Perumahan ke Masyarakat Meski Punya Riwayat Kredit Macet
Di sisi lain, Inarno menyatakan bahwa pendanaan investasi lain yang dapat dilakukan perusahaan properti adalah Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT). Menurutnya, RDPT bisa juga dimanfaatkan sebagai sarana pendanaan sektor real dan juga perumahan di Indonesia.
"Melalui RDPT perusahaan di sektor perumahan dapat memperoleh pendanaan pembangunan melalui efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang atau hybrid instrumen yang akan menjadi investasi dari RDPT," papar dia.
Selain itu, Inarno menyebut bahwa ada instrumen lain seperti Instrumen Keuangan Berbasis Aset (IKEBA) bisa menjadi salah satu opsi bagi perusahaan di sektor perumahan atau lembaga pembiayaan untuk memperoleh pendanaan dengan cara melakukan sekuritisasi aset keuangan termasuk piutang usaha, account receivable, future revenue atau juga future income.
Baca juga: BI dan OJK Kini Atur Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto
"Ada juga di tempat kami instrumennya adalah DIRE. Produk ini dapat dimanfaatkan oleh perusahaan di sektor perumahan untuk memperoleh pendanaan dengan cara melakukan sekuritisasi aset fisik real estate atau aset terkait dengan real estate melalui kepemilikan efek terkait aset real estate tersebut," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.