Apa Itu Coretax? Diyakini Luhut Bisa Tambah Setoran Pajak hingga Rp1.500 Triliun
Coretax diyakini dapat meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi saat ini dan menutup tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB.
Editor: Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah resmi meluncurkan Coretax pada 1 Januari 2025 dengan harapan dapat mempermudah wajib pajak dan mendongkrak penerimaan negara.
Kebijakan mengenai sistem Coretax tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang ditetapkan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024.
Apa itu Coretax?
Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.
Sistem ini bertujuan untuk menggantikan sistem perpajakan lama yang sebelumnya terfragmentasi menjadi satu platform terpadu.
Baca juga: DJP Klaim Coretax Sudah Lancar, Total 1.674.963 Faktur Pajak Diterbitkan Per 13 Januari 2025
Pemadanan NIK-NPWP oleh DJP Dengan Coretax DJP, proses perpajakan menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi, baik bagi wajib pajak maupun pihak DJP.
Sehingga, proses bisnis inti administrasi perpajakan dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak dilakukan dalam satu wadah.
Simak penjelasan terkait beberapa tujuan pembentukan Coretax oleh DJP.
- Pengelolaan Data Terpusat: Coretax DJP mengintegrasikan data perpajakan dalam satu sistem, memudahkan pengelolaan informasi wajib pajak.
- Kemudahan Pelaporan Pajak: Sistem ini memungkinkan pelaporan pajak secara real-time dan online, sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat dan akurat.
- Meningkatkan Transparansi: Dengan data yang terintegrasi, DJP dapat memantau kepatuhan wajib pajak secara lebih transparan.
- Efisiensi Proses: Mengurangi beban administratif bagi wajib pajak dengan menyediakan akses mudah ke layanan perpajakan.
- Pendukung Analisis Data: Coretax DJP memanfaatkan teknologi data analytics untuk membantu DJP dalam membuat kebijakan berbasis data.
Wajib pajak yang telah terdaftar pada layanan elektronik DJP (DJPOnline) dapat langsung menggunakan Coretax dengan cara melakukan set ulang kata sandi melalui menu Lupa Kata Sandi.
Tambah Setoran Pajak
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan memproyeksikan implementasi Coretax berpotensi menambah penerimaan negara serta membuka peluang untuk mengoptimalkan potensi pajak hingga Rp1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.
Sebab menurutnya, Coretax dapat meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi saat ini dan menutup tax gap sebesar 6,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Melalui implementasi Coretax, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan, sekaligus memperkuat pondasi ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global di masa depan," kata Luhut dikutip Rabu (15/1/2025).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.