Buka Peluang Revisi Permendag 8, Mendag Budi Santoso Masih Cari Formula yang Tepat
Budi mengatakan membuka peluang untuk merevisi Permendag 8 yang dikerap dituding sebagai biang kerok jatuhnya industri tekstil
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso masih mencari formulasi yang tepat untuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Budi mengatakan membuka peluang untuk merevisi Permendag 8 yang dikerap dituding sebagai biang kerok jatuhnya industri tekstil dalam negeri. Kini, ia sedang mengevaluasinya terlebih dahulu.
Pada dasarnya, dalam merumuskan permendag, ia mengatakan Kemendag selalu melibatkan semua pemangku kepentingan dari hulu hingga hilir.
Baca juga: Serbuan Impor Bikin Pabrik Tutup, Industri Petrokimia Tunggu Kepastian Revisi Permendag 8/2024
Budi tak ingin ketika Permendag keluar, ada banyak pihak yang tidak setuju. Maka dari itu, ia ingin semuanya dibicarakan secara jelas.
"Jangan sampai nanti hanya beberapa pihak yang diuntungkan dan sebagainya. Bareng-bareng kita selesaikan. Jangan sampai nanti permendag keluar, ada yang banyak enggak setuju," katanya ketika ditemui di Gedung Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan (PPEJP), Grogol, Jakarta Barat, Rabu (15/1/2025).
Ia mengatakan, dalam pembahasan evaluasi Permendag 8, Kemendag telah membahas terkait dengan pakaian jadi.
Budi menyebut evaluasi Permendag 8 kini masih dalam tahap mencari formulasi yang tepat dengan menampung rekomendasi dari kementerian teknis terkait.
Baca juga: Permendag 8 Bakal Direvisi, Industri Siap Terbang Tinggi di 2025
"Kemarin baru pakaian jadi kita evaluasi. Maksudnya, rekomendasi misalnya dari kementerian teknis itu seperti apa kita cari formulasi yang bagus, sehingga pelaku usaha bisa menerima dengan baik tata caranya, prosedurnya, persyaratannya," ujarnya.
Sebelumnya, Budi mengatakan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah berdiskusi dengan pemangku kepentingan yang berada di hulu dan hilir terkait evaluasi Permendag 8.
Budi menyebut Permendag 8 dapat direvisi jika memang dari hasil review-nya ternyata dibutuhkan perubahan.
Ia menegaskan Kemendag terbuka berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas peraturan yang sekiranya perlu di-review.
"Bisa diubah. Tidak hanya Permendag 8, apa saja. Perdagangan dalam negeri juga begitu ya. Semua kebijakan perdagangan itu dinamis," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/1/2025).
"Kita terbuka, kita tidak diam saja. Kita terbuka kepada masyarakat, pelaku usaha, ini kita review bareng apa yang kurang pas dan sebagainya," lanjutnya.
Ia memastikan pembahasan untuk me-review Permendag 8 juga melibatkan kementerian/lembaga lain, salah satunya Kementerian Perindustrian.
Baca juga: Mendag Budi Santoso Tak Terima Permendag 8/2024 Disebut Bikin Industri Tekstil RI Bangkrut
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.