Menperin Desak Harga Gas Murah Bagi Industri Kembali Diberlakukan
HGBT merupakan kebijakan pemerintah yang memberikan harga gas bumi lebih murah untuk tujuh sektor industri.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mendesak agar kebijakan harga gas murah atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dapat segera kembali diberlakukan.
HGBT merupakan kebijakan pemerintah yang memberikan harga gas bumi lebih murah untuk tujuh sektor industri.
Tujuh sektor industri itu adalah pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Baca juga: Hitung-hitungan Menperin Agus, Investasi Pabrik Airtag Apple di Batam Tidak Tembus 1 Miliar Dolar AS
Kebijakan diberlakukan pada 2020 lalu dengan harga gas 6 dolar AS per MMBTU dan telah berakhir pada 31 Desember 2024.
"Ya saya kira harus segera berlaku ya karena kan pabrik harus tetap berjalan. Jadi gas yang dibutuhkan itu tetap harus ada, harus tersedia," kata Menperin ketika ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
Menurut Menperin, gas sebagai bahan baku merupakan komponen atau variable terpenting dalam proses produksi.
"Semua proses produksi yang membutuhkan gas sebagai bahan baku itu saya kira penting," ujarnya.
Ia mengatakan, industri membutuhkan harga dan suplai gas yang terjamin. Jadi, harga tidak mengalami fluktuasi.
Berdasarkan aduan yang diterima Menperin, banyak keluhan yang ia terima dari pelaku industri soal PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) tak memenuhi komitmen yang ada soal harga gas.
Baca juga: Industri Bakal Tertekan Jika Program HGBT Tidak Diperpanjang
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah melempar sinyal bahwa program HGBT akan dilanjutkan.
Namun, waktu penerapan HGBT belum dapat dipastikan karena Kementerian Perindustrian mengusulkan penambahan jumlah industri.
Pada saat rapat dengan Komisi XII DPR RI pada Senin (2/12/2024), Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengusulkan penambahan 15 sektor penerima HGBT.
Ia tidak merinci sektor-sektor yang diusulkan, tetapi usulan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing, ekspor, dan investasi industri dalam negeri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.