Putusan WTO Uni Eropa Diskriminatif terhadap Kelapa Sawit, Airlangga Klaim Jadi Kemenangan Indonesia
putusan World Trade Organization (WTO) bahwa Uni Eropa terbukti melakukan diskriminasi kelapa sawit, merupakan kemenangan untuk Indonesia.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, putusan World Trade Organization (WTO) bahwa Uni Eropa terbukti melakukan diskriminasi kelapa sawit, merupakan kemenangan untuk Indonesia.
"Kemarin kita menang di WTO untuk kelapa sawit. Jadi itu satu hal yang membuktikan bahwa dalam kasus kelapa sawit dan biodiesel, diakui Eropa melakukan diskriminasi terhadap Indonesia," ucap Airlangga Hartarto di Kantornya, Jumat (17/1/2025).
"Dan kemenangan ini merupakan bukti bahwa negara Indonesia kita bisa fight dan kita bisa menang," imbuhnya menegaskan.
Baca juga: Bagikan Premi Minyak Sawit Lestari, Asian Agri Dukung Pertanian Kelapa Sawit Berkelanjutan
Airlangga menyebut bahwa kemenangan ini juga bakal berdampak pada kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR). Sebab, sebelumnya pemerintah Eropa memperpanjang waktu implementasinya selama satu tahun.
"EU Deforestation Law-nya itu, yang mereka setengah mengakui dengan memundurkan implementasi yang harusnya di tahun ini diundur satu tahun," ucap dia.
"Nah ini memberi kesempatan juga kepada Indonesia dan Malaysia untuk memperkuat strategi kita untuk implementasi agar sawit juga tidak didiskriminasi," sambungnya.
Di satu sisi, Airlangga berharap kemenangan ini akan berdampak pada Indonesia dalam mempercepat perundingan European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (EU-CEPA).
"Nah dengan kemenangan ini, saya berharap bahwa ke cloud ataupun yang selama ini menghantui perundingan EU CEPA, ini bisa hilang dan kita bisa segera selesaikan EU CEPA," jelasnya.
Baca juga: AgenBRILink di Tengah Kebun Kelapa Sawit Berhasil Dekatkan Layanan Perbankan dengan Masyarakat
Mengutip Kompas.com, Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) memutuskan Uni Eropa terbukti melakukan diskriminasi kelapa sawit dari Indonesia.
Putusan itu tertuang dalam Laporan Hasil Putusan Panel WTO atau panel report yang disirkulasikan pada 10 Januari 2025.
Dispute Settlement Body World Trade Organization atau Badan Penyelesaian Sengketa WTO menyatakan, Uni Eropa (UE) melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang kurang menguntungkan terhadap biofuel berbahan baku kelapa sawit dari Indonesia, dibandingkan dengan produk serupa yang berasal dari UE, seperti rapeseed dan bunga matahari.
Uni Eropa juga membedakan perlakuan dan memberikan keuntungan lebih ke produk sejenis yang diimpor dari negara lain, seperti kedelai.
Selain itu, WTO menilai Uni Eropa gagal meninjau data yang digunakan untuk menentukan biofuel dengan kategori alih fungsi lahan kelapa sawit berisiko tinggi (high ILUC-risk).
Uni Eropa juga dinilai kurang dalam penyusunan dan penerapan kriteria serta prosedur sertifikasi low ILUC-risk dalam Renewable Energy Directive (RED) II.
Oleh karena itu, UE diwajibkan untuk menyesuaikan kebijakan di dalam Delegated Regulation yang dipandang panel melanggar aturan WTO.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.