Satgas Perumahan Ungkap Spesifikasi Rumah Gratis dan Susun Kriteria yang Berhak Menerima
nggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Bonny Z Minang mengungkapkan, soal spesifikasi tiga juta rumah gratis
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Bonny Z Minang mengungkapkan, soal spesifikasi tiga juta rumah gratis. Nantinya, rumah akan dibangun di 75 ribu desa.
Bonny mengatakan, pemerintah akan membayarkan Rp 600 ribu per bulan untuk cicilan Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Sedangkan, tenor cicilan berlangsung selama 25 tahun dengan pagu Rp 100 juta.
"Pemerintah membayar Rp 600 ribu, kalau dia beli Rp 1 juta bisa saja tapi tahun pertama kita tidak mau. Karena pak Prabowo ingin seragam, tidak mau mangkrak," ujar Bonny di Jakarta Timur, Jumat (17/1/2025).
Baca juga: OJK Minta Perusahaan Properti IPO Untuk Dukung Program 3 Juta Rumah
Bonny memaparkan, spesifikasi rumah gratis. Fokus pembangunan akan berada di desa. Sedangkan, untuk diperkotaan akan fokus diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pertimbangan produktivitas.
"Nanti yang di desa, tipe 36, tanah 70 meter, pagu Rp 100 juta. Tanah hak milik mereka. Misal, satu desa dibangun 25 unit rumah. UMKM akan mendaftar jadi pengembang, dia beli tanah, dia membangun, desain seperti apa," tuturnya.
Dalam waktu dekat, kata Bonny, akan dilakukan sayembara untuk desain rumah gratis. Pemilihan desain akan ditentukan oleh masyarakat itu sendiri. Namun, pesan dari Presiden Prabowo Subianto, agar desain rumah juga memperlihatkan kearifan lokal.
Baca juga: Strategi OJK Dukung Pembangunan 3 Juta Rumah: Surati Perbankan Minta Perluasan Pembiayaan Rumah MBR
"Jadi nanti mereka buat, libatkan masyarakat, kalau dipilih, gambar itu ditetapkan," ucap Bonny.
Saat ini, fokus pemerintah adalah menentukan kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan rumah gratis di desa. Yang jadi pertimbangan, di antaranya dengan pemilik rumah 450 kwh.
"Kita sedang mempercepat ini ditugaskan ke Budiman Sudjatmiko. Kalau kriteria sudah ketahuan masyarakat tidak berandai-andai, ketika tidak masuk golongan mereka tidai berhak. Nanti diusulkan ke DPR, penetapan di DPR," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.