Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tekan Bahan Bakar Fosil, BBM B40 Mulai Disalurkan Secara Bertahap

BBN biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persn atau B40 mulai disalurkan secara bertahap di beberapa daerah.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Tekan Bahan Bakar Fosil, BBM B40 Mulai Disalurkan Secara Bertahap
istimewa
Pertamina Patra Niaga 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bahan Bakar Nabati (BBN) biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persn atau B40 mulai disalurkan secara bertahap di beberapa daerah.

Hal ini menindaklanjuti keputusan Pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait kebijakan penyaluran Biosolar yang semula memiliki kandungan FAME (Fatty Acid Methyl Ester) 35 persen atau dikenal dengan sebutan B35 menjadi B40 dengan kandungan FAME 40 persen.

Baca juga: Minyak Jelantah Diolah Jadi Biodiesel, Emisi Karbon Rendah, Solusi Energi Ramah Lingkungan

Corporate Secretary Heppy Wulansari menjelaskan, berdasarkan Kepmen ESDM No. 345.K/EK.01/MEM.E/2024 tanggal 30 Desember 2024 terdapat 24 Badan Usaha BBN yang ditunjuk pemerintah sebagai supplier FAME.

Di mana, ada  28 Badan Usaha BBN yang diwajibkan untuk melakukan bauran nabati pada produk BBM jenis gasoilnya atau menjual B40, di antaranya Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga

“Hingga saat ini Pertamina Patra Niaga sudah menerima FAME dari BU BBN di 34 titik serah atau sekitar 80 persen dari target titik serah B40. FAME yang telah kami terima langsung di proses di Terminal BBM dan kami salurkan ke SPBU secara bertahap dan telah dimulai pada minggu pertama Januari 2025,” ungkap Heppy dikutip Jumat (17/1/2025).

Baca juga: Toyota Berharap Implementasi Bioetanol Punya Tata Kelola Mirip Biodiesel 

Dengan penyaluran B40, Ia berharap dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar fosil, serta mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi emisi karbon. 

Diketahui pada 2025, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel dengan rincian, 7,55 juta kl diperuntukkan bagi Public Service Obligation atau PSO. Sementara 8,07 juta kl dialokasikan untuk non-PSO.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas