Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berlaku 1 Maret 2025, Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan Setahun

Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan Pengolahan SDA.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Berlaku 1 Maret 2025, Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan Setahun
ist
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismai

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Melalui revisi tersebut eksportir nantinya harus menyimpan devisa hasil ekspor sebesar 100 Persen selama 1 tahun.

"Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diperlakukan per 1 Maret tahun ini," kata Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Dalam menerapkan kebijakan ini kata Airlangga, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan bea cukai akan mempersiapkan sistemnya dalam menampung DHE selama setahun. Pemerintah akan melakukan sosialisasi mengenai kebijakan baru tersebut.

Baca juga: Airlangga: Aturan DHE SDA Terbaru Akan Tambah Cadangan Devisa 90 Miliar Dolar AS

"Baik BI, OJK, perbankan, bea cukai akan mempersiapkan sistem, dan oleh karena itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder," katanya.

Ia menambahkan kebijakan baru tersebut  akan berlaku untuk sektor mineral, batu bara, perikanan dan perkebunan.

Berita Rekomendasi

"Nah ini diberikan kepada sektor mineral batubara, serta sumber daya alam lain termasuk kelapa sawit. Kemudian sektor minyak bumi dan gas alam itu tidak diikutkan," katanya.

Kebijakan tersebut bertujuan agar para pelaku ekspor menyimpan DHE di dalam negeri sehingga memperkuat stabilitas rupiah. Kebijakan tersebut juga kata Airlangga sudah diberlakukan oleh negara lain seperti Malaysia dan Thailand.

"Ya tentu kita comparable dengan negara lain apakah itu Malaysia atau Thailand," pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas