Tak Terima Disebut Monopoli, Google Lawan KPPU
Google Play Billing merupakan metode atau pembelian dalam aplikasi atas produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono

KPPU menduga Google mewajibkan penggunaan Google Play Billing untuk setiap pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store. Selain itu, KPPU juga menduga Google tidak mengizinkan penggunaan alternatif pembayaran lain dalam Google Play Billing.
Pengembang aplikasi harus tunduk dan tidak dapat menolak kewajiban tersebut, karena Google dapat mengenakan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store atau tidak mengizinkan pembaruan pada aplikasi tersebut. Kebijakan penggunaan Google Play Billing berlaku efektif pada 1 Juni 2022.
KPPU melanjutkan penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penyalahgunaan posisi dominan dalam penyelenggaraan Google Play Billing System ke tahap Pemberkasan pada 29 November 2023. Google diduga melanggar pasal 17, pasal 19, dan pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.