LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen
Tingkat bunga penjaminan akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan atas suku bunga pasar.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menahan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 4,25 persen untuk periode 1 Februari hingga 31 Mei 2025.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, besaran suku bunga penjaminan simpanan valas sebesar 2,25 persen dan suku bunga penjaminan di Bank Perekonomian Rakyat sebesar 6,75 persen.
"Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan di Bank Umum dan BPR. Untuk Bank Umum Rupiah 4,25 persen, Valas 2,25 persen, Bank Perekonomian Rakyat Rupiah 6,75 persen," kata Purbaya dalam Konferensi Pers di Kantornya, Kamis (23/1/2025).
Baca juga: Usai Ditutup, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Aceh Utara
Menurut Purbaya, kebijakan LPS dalam mempertahankan suku bunga penjaminan ini mencermati dinamika dari perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan.
Kemudian, mempertimbangkan respon penurunan suku bunga simpanan yang masih terbatas.
Kondisi likuiditas dan upaya memberikan ruang pengelolaan suku bunga.
Serta tingkat cakupan penjaminan simpanan yang masih memadai nominal dan rekeningnya dan memperkuat stabilitas sistem keuangan dan antisipasi risiko terhadap volatilitas di pasar keuangan.
Purbaya mengatakan, tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan atas suku bunga pasar, kinerja perbankan, dan kondisi perekonomian yang signifikan.
"Kami kembali menyampaikan bahwa tingkat bunga penjaminan merupakan batas atas atau maksimal dari suku bunga simpanan, agar produk simpanan yang dimiliki oleh nasabah perbankan dapat memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan," ungkapnya.
Selain itu, LPS juga mengimbau agar Bank secara transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.
Hal tersebut dapat dilakukan antara lain melalui penempatan informasi tingkat bunga penjaminan di kantor Bank, area yang mudah diketahui nasabah, atau melalui media informasi serta seluruh channel komunikasi Bank.
Di sisi lain, LPS meminta agar Bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penyimpanan dana. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelindungan dana nasabah, serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan secara luas,
"Dalam menjalankan operasional Bank, Bank juga diminta tetap mematuhi ketentuan pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia," jelas Purbaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.