Walhi Tolak Ide Kampus Kelola Tambang: Cukup Sudah Ceburkan Ulama ke Lahan Kotor
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak rencana perguruan tinggi mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak rencana perguruan tinggi mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Usulan tersebut tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.
"Kami menolak dengan keras keterlibatan atau pemberian hak atau akses dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Minerba kepada perguruan tinggi," kata Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Usulan perguruan tinggi mendapatkan WIUP ini setelah sebelumnya pemerintah memberikan WIUP ke organisasi masyarakat keagamaan.
"Saya kira cukup sudah bangsa ini menceburkan ulama ke lahan-lahan kotor," ujar Mukri.
Mukri khawatir integritas kampus sebagai tempat berkumpulnya intelektual akan kotor apabila mengelola tambang.
"Jangan sampai kampus yang punya integritas pemikiran-pemikiran bangsa keluar dari mereka, juga diceburkan ke dalam lumpur," tegasnya.
Apalagi, ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) hingga Muhammadiyah juga sudah menyatakan menerima WIUP.
Baca juga: Soal Kampus Bisa Kelola Tambang, Komisi X DPR: Harus Dikaji Dulu
"Ke mana lagi nanti orang-orang ini akan mendapatkan pengetahuan yang baru," ungkap Mukri.
Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.
Baca juga: PBNU: Kami Tak Pernah Minta Izin Kelola Tambang
Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.