Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Walhi Tolak Ide Kampus Kelola Tambang: Cukup Sudah Ceburkan Ulama ke Lahan Kotor 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak rencana perguruan tinggi mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Walhi Tolak Ide Kampus Kelola Tambang: Cukup Sudah Ceburkan Ulama ke Lahan Kotor 
Tribunnews/Fersianus Waku
Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Jakarta, Kamis (23/1/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak rencana perguruan tinggi mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Usulan tersebut tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.

"Kami menolak dengan keras keterlibatan atau pemberian hak atau akses dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Minerba kepada perguruan tinggi," kata Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Usulan perguruan tinggi mendapatkan WIUP ini setelah sebelumnya pemerintah memberikan WIUP ke organisasi masyarakat keagamaan.

"Saya kira cukup sudah bangsa ini menceburkan ulama ke lahan-lahan kotor," ujar Mukri.

Mukri khawatir integritas kampus sebagai tempat berkumpulnya intelektual akan kotor apabila mengelola tambang.

Berita Rekomendasi


"Jangan sampai kampus yang punya integritas pemikiran-pemikiran bangsa keluar dari mereka, juga diceburkan ke dalam lumpur," tegasnya.

Apalagi, ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) hingga Muhammadiyah juga sudah menyatakan menerima WIUP.

Baca juga: Soal Kampus Bisa Kelola Tambang, Komisi X DPR: Harus Dikaji Dulu


"Ke mana lagi nanti orang-orang ini akan mendapatkan pengetahuan yang baru," ungkap Mukri.

Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. 

Baca juga: PBNU: Kami Tak Pernah Minta Izin Kelola Tambang

Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas