Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Industri yang Tidak Laporkan Data Kinerja Triwulanan ke SIINas Bakal Kena Sanksi

Kementerian Perindustrian ingin memperkuat kinerja manufaktur dengan meningkatkan data industri nasional

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
zoom-in Industri yang Tidak Laporkan Data Kinerja Triwulanan ke SIINas Bakal Kena Sanksi
Lita Febriani/Tribunnews.com
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko Cahyanto saat ditemui Wartawan di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian ingin memperkuat kinerja manufaktur dengan meningkatkan data industri nasional. Pelaporan data tersebut biasanya dilakukan setiap semester melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Mulai tahun ini, Kemenperin menerapkan aturan baru mengenai pelaporan data melalui SIINas dengan mengubah interval waktu pelaporan menjadi triwulanan atau empat kali setiap tahun.

Perubahan ini dimulai untuk pelaporan semester Il tahun 2024, yang dibagi menjadi laporan triwulan III dan triwulan IV tahun 2024, serta paling lambat disampaikan pada 15 Februari 2025.

Baca juga: Industri di Jakarta, Banten dan Jabar Wajib Lapor Pengendalian Emisi Gas Buang Lewat Portal SIINas

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko Cahyanto, menegaskan dengan diberlakukannya kewajiban ini, maka akan ada konsekuensi bagi industri yang tidak patuh melaporkan data triwulanan.

"Perlu kita sadari bersama akan ada konsekuensi bagi industri yang tidak mematuhi ketentuan yang ada. Adapun bentuk konsekuensi tersebut adalah terkait pengajuan fasilitas dan layanan oleh industri ke Kementerian Perindustrian," tutur Eko dalam kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).

Baca juga: Tingkatkan Akurasi Data, Kemenperin Terapkan Pelaporan SIINas Tiap Tiga Bulan untuk Industri 

Untuk memastikan perusahaan dapat mematuhi kewajiban pelaporan secara konsisten dan keakuratan data yang dilaporkan, maka Kementerian Perindustrian akan meningkatkan monitoring dan evaluasi kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terhadap kewajiban penyampaian data industri dan data kawasan industri secara berkala.

"Guna memastikan semua industri memahami dan kemudian mematuhi perubahan ketentuan yang ada, kami berkomitmen untuk terus memberikan asistensi dan sosialisasi agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan baik," imbuh Eko.

Berita Rekomendasi

Kemenperin menyebut perubahan ini adalah langkah maju yang sangat penting dalam menciptakan ekosistem industri yang lebih kondusif, terpadu, efisien dan berbasis data yang akurat. 

"Kami berharap bahwa melalui implementasi sistem pelaporan data industri triwulanan ini kita dapat lebih mudah memantau perkembangan sektor industri, merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan mencapai tujuan pertumbuhan ekonomi yang kita cita-citakan," imbuh Sekjen Kemenperin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas