Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mendag Budi Segel Gudang PT NNI, Banyak Langgar Aturan hingga Bikin Harga Minyakita Mahal di Banten

Minyakita bersama minyak goreng premium dan curah telah enam kali berkontribusi terhadap inflasi 2024.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Mendag Budi Segel Gudang PT NNI, Banyak Langgar Aturan hingga Bikin Harga Minyakita Mahal di Banten
Dennis
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyegel gudang PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan penyegelan terhadap gudang PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Perusahaan pengemas ulang (repacker) minyak goreng tersebut, menurut Budi, ditengarai melakukan beberapa pelanggaran terkait minyak goreng

Karena itu, dilakukan penyegelan terhadap gudang PT NNI. Dengan memasang garis kuning bertuliskan "Tertib Niaga Line".

"PT NNI sebenarnya repacker minyak goreng yang namun berdasarkan pengawasan dari teman-teman bersama Satgas ya ternyata melakukan beberapa pelanggaran terkait dengan minyak goreng," ujar Budi di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). 

Baca juga: Kemendag Geram Harga Minyakita Tak Kunjung Turun, Buka Opsi Revisi Regulasi Lagi

Budi memaparkan, pelanggaran pertama terkait Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minyak goreng atau Minyakita telah habis masa berlaku.

"Namun PT NNI masih memproduksi Minyakita sehingga melanggar peraturan atau ketentuan perundangan yang berlaku. Tidak memiliki izin edar BPOM untuk Minyakita, namun masih memproduksi Minyakita," tutur Budi. 

Pelanggaran kedua, tidak memiliki KBLI 82920 atau kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk aktivitas pengepakan

Berita Rekomendasi

"Sebagai syarat wajib repacker minyak goreng," ujar Mendag.

Pelanggaran ketiga, melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang setelah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-DMO.

"Dan memproduksi Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan yaitu kurang dari 1 liter. Harga yang dijual Rp15.500 kan seharusnya yang dijual itu Rp14.500 ya karena dia repacker atau D2 (distributor lini dua) ya," tutur Budi.

Budi menyampaikan, Kemendag akan terus memperketat pengawasan agar harga Minyakita di pasar kembali normal, tidak tinggi seperti yang ramai dikeluhkan masyarakat. 

"Jadi hari ini kita mulai untuk melakukan operasi dari Banten, setelah itu nanti kita ke Kalimantan Barat, kemudian ke NTT (Nusa Tenggara Timur) dan wilayah lain di wilayah timur karena mereka masih harganya masih tinggi. Jadi sekali lagi, pelanggaran ini bisa mengakibatkan izinnya dicabut," ucap Budi.

Diketahui, setidaknya sudah hampir delapan bulan harga Minyakita tak kunjung turun mendekati harga eceran tertinggi (HET) Minyakita di tingkat konsumen Rp 15.700 per liter. 

Bahkan, Minyakita bersama minyak goreng premium dan curah telah enam kali berkontribusi terhadap inflasi 2024.

Tingkat inflasi tahunan pada 2024 sebesar 1,57 persen. Minyak goreng menjadi komoditas ketiga yang berandil besar terhadap inflasi tersebut, yakni 0,11 persen.

Badan Pusat Statistik mencatat harga rerata nasional Minyakita per pekan ketiga Januari 2025 sebesar Rp 17.502 per liter, minyak goreng curah Rp 17.708 per liter, dan minyak goreng premium Rp 21.596 per liter.

Kenaikan harga berbagai jenis minyak goreng itu terjadi di 195 kabupaten/kota atau 56,96 persen wilayah di Indonesia. Harga tertinggi berada di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, yakni Rp 60.000 per liter.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas