Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tingkatkan Akurasi Data, Kemenperin Terapkan Pelaporan SIINas Tiap Tiga Bulan untuk Industri 

Untuk mendukung kebutuhan data industri nasional, Kemenperin sudah membangun Sistem Informasi Industri Nasional yang telah berjalan 5 tahun.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
zoom-in Tingkatkan Akurasi Data, Kemenperin Terapkan Pelaporan SIINas Tiap Tiga Bulan untuk Industri 
Lita Febriani/Tribunnews.com
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko Cahyanto saat ditemui Wartawan di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia membidik pertumbuhan ekonomi 8 persen pada tahun 2028-2029. Manufaktur menjadi sektor yang didorong untuk lebih berkontribusi terhadap pertumbuhan tersebut.

Oleh karenanya, industri memerlukan landasan yang kokoh dalam hal pengumpulan, pengolahan dan analisis data, terutama yang berkaitan dengan kinerja sektor industri sebagai pilar utama perekonomian.

Untuk mendukung kebutuhan data industri nasional, Kementerian Perindustrian sudah membangun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang telah berjalan 5 tahun.

Baca juga: Kemenperin Bahas Kemungkinan Perluasan Program HGBT 

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko Cahyanto, mengatakan untuk mendapatkan data yang lebih akurat dan berkualitas yang mampu menggambarkan kondisi sektor industri secara aktual, diperlukan penyesuaian pelaporan data industri dan data kawasan industri yang disampaikan oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri melalui SIINas.

"Pelaporan yang sebelumnya dilakukan secara semesteran atau dua kali setiap tahun, akan diubah menjadi pelaporan triwulanan atau empat kali setiap tahun," tutur Eko dalam kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).

Perubahan ini dimulai untuk pelaporan semester Il tahun 2024, yang dibagi menjadi laporan triwulan III dan triwulan IV tahun 2024, serta paling lambat disampaikan pada 15 Februari 2025.

Baca juga: Menko Airlangga: Program HGBT Akan Diperpanjang

"Perubahan ini juga sangat relevan dalam rangka penghitungan PDB sektor industri, yang membutuhkan data dalam frekuensi triwulanan serta terperinci," ungkap Sekjen Kemenperin.

Berita Rekomendasi

Dengan adanya perubahan tersebut, maka batas waktu pelaporan data oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri mulai dari triwulan 1 tahun 2025 menjadi 10 hari setelah periode triwulan berakhir.

"Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa data yang disampaikan dapat segera diproses dan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk dalam perhitungan PDB yang dirilis setiap triwulan oleh Badan Pusat Statistik," ucapnya.

Kewajiban penyampaian data oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri melalui SIINas telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional. 

Plt. Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik Dadang Hardiawan, menyampaikan BPS akan melakukan perubahan metodologi penghitungan Produk Domestik Bruto yang semula menggunakan metode harga konstan Tahun 2010 menjadi metode Chain Volume Measures (CVM).

"Untuk itu, BPS tidak hanya mendukung kegiatan pengumpulan data industri pengolahan, tetapi juga membutuhkan pendataan karakteristik usaha dan keuangan perusahaan yang lebih lengkap dan terinci dari seluruh perusahaan industri pengolahan dan lapangan usaha lainnya di bawah binaan Kementerian Perindustrian," kata Dadang.

Ketersediaan data triwulanan dari SIINas diharapkan dapat menghilangkan kendala utama dalam proses penghitungan PDB Industri Pengolahan dan Lapangan usaha lainnya di bawah binaan Kementerian Perindustrian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas