Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tanggapan Mantan Wakil Menteri ATR/BPN Soal Pembatalan Sertifikat HGB di Perairan Tangerang

Peraturan Menteri 16 tahun 2022, menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tanggapan Mantan Wakil Menteri ATR/BPN Soal Pembatalan Sertifikat HGB di Perairan Tangerang
Tribunnews/Gita Irawan
Kegiatan apel personil gabungan di Pos TNI AL Tanjung Pasir Tangerang Banten sebelum pembongkaran pagar laut di Perairan Tangerang Banten, Rabu (22/1/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni mendukung upaya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyelesaikan masalah sertifikasi laut pesisir Kabupaten Tangerang.

"Terutama ketegasan beliau yang memerintahkan Kakanwil ATR/BPN Banten untuk membatalkan sertifikat yang telat terbit," ujar Raja Juli, Sabtu (25/1/2025).

Dia menjelaskan, Peraturan Menteri 16 tahun 2022, terutama Pasal 12 menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.

"Saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian. Begitulah regulasi yang berlaku," ujarnya.

"Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke," kata dia.

Menurutnya, karena penerbitan SHGB di lokasi tersebut dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang, dia menilai tepat jika pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kakanwil Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah.

Berita Rekomendasi

"Sekali lagi saya mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada Gus Nusron dan aparat penegak hukum, agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah dan insinuasi," ujar Raja Juli.

Baca juga: Menteri Nusron Batalkan Terbitnya Sertifikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod Tangerang

Sebelumnya, wilayah yang dipasang pagar laut memiliki sertifikat dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Pagar Laut Jadi Polemik, Kejagung Ikuti Perkembangan Kasusnya, Akan Dalami jika Ada Indikasi Tipikor

Kementerian ATR/BPN mengungkapkan sertifikat untuk wilayah yang dipasang pagar laut tersebut terbit tahun 2023. 

Jika mengacu pada penerbitan sertifikat pada 2023, maka saat itu posisi Menteri ATR/BPN ditempati oleh Hadi Tjahjanto, dan wakilnya Raja Juli Antoni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas