Pemerintah Terbitkan Regulasi Baru untuk Kejar Target Swasembada Pangan 2027, Apa Saja?
Adanya Inpres Irigasi memungkinkan pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja sama dalam membangun saluran irigasi secara bersamaan.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkap empat regulasi baru untuk memuluskan jalan Indonesia menuju swasembada pangan pada 2027 telah rampung.
Kepastian akan rampungnya empat regulasi tersebut ia dapatkan usai menggelar rapat bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan sejumlah anggota Kabinet Merah Putih lainnya.
"Kami sangat gembira hari ini Pak Mensesneg membawa kabar yang sangat penting yang sudah kita tunggu lama," kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, usai melakukan rapat di kantornya, Jumat (31/1/2025).
Pertama, regulasi yang telah selesai adalah Instruksi Presiden (Inpres) mengenai irigasi.
Baca juga: Wamen Transmigrasi Viva Yoga Yakin Indonesia Dapat Wujudkan Swasembada dan jadi Lumbung Pangan Dunia
Inpres Irigasi memungkinkan pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja sama dalam membangun saluran irigasi secara bersamaan.
Sebelumnya, antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat sudah memiliki klasternya masing-masing dalam pembangunan irigasi.
Contohnya seperti pemerintah kabupaten yang jatah pembangunannya ada hingga 1.000 hektare. Namun, seringkali dalam penerapannya mengalami keterbatasan dana.
Oleh karena itu, dengan adanya Inpres Irigasi ini, pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat bisa bekerja sama dalam menggarap pembangunan saluran irigasi.
Kedua, regulasi yang telah selesai adalah Peraturan Presiden (Perpres) mengenai neraca komoditas.
Ketiga, regulasi yang telah selesai adalah Perpres terkait penyederhanaan distribusi pupuk bersubsidi bagi petani.
Perpres tersebut memungkinkan petani cukup mengajukan permohonan melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) ke Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Setelahnya, Kementan menetapkan jumlah kuota yang akan diterima Gapoktan, lalu PT Pupuk Indonesia akan menyalurkannya langsung ke Gapoktan.
Keempat, regulasi yang telah selesai adalah Perpres terkait penyuluh pertanian lapangan. Kini, kewenangan pengelolaannya ditarik ke tingkat pusat.
Penyuluh pertanian yang tersebar di seluruh Indonesia akan berada di bawah pengelolaan Kementan.
"Jadi empat yang penunjang landasan utama pokok agar kita bisa swasembada pangan sudah jadi semuanya," ujar Zulhas.
"Tidak ada alasan lagi kita tidak bisa melaksanakan perintah bapak presiden swasembada pangan secepat-cepatnya," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.