Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Menhut Raja Juli Cabut Izin Pemanfaatan Hutan 18 Perusahaan Seluas Setengah Juta Hektare

Izin pemanfaatan hutan tersebut dicabut karena para perusahaan tidak memanfaatkan lahan secara maksimal, sehingga lahan yang ada dikuasai negara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Menhut Raja Juli Cabut Izin Pemanfaatan Hutan 18 Perusahaan Seluas Setengah Juta Hektare
Taufik Ismail/Tribunnews
CABUT PEMANFAATAN HUTAN-Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (23/2/2025). Luas pemanfaatan hutan yang dicabut dari 18 perusahaan tersebut mencapai 526.144 hektare. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) bagi 18 perusahaan. 

Hal itu disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (3/2/2025).

"Pada hari ini saya akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri untuk mencabut izin PBPH sebanyak 18 perusahaan," kata Raja Juli.

18 perusahaan tersebut berasal dari sejumlah wilayah Indonesia mulai dari Aceh sampai Papua. 

Baca juga: Pemanfaatan Hutan dan Ketahanan Pangan: PPI Dunia Tekankan Pentingnya Kelestarian Lingkungan

Luas pemanfaatan hutan yang dicabut dari 18 perusahaan tersebut mencapai 526.144 hektare.

Menurut dia, izin pemanfaatan hutan tersebut dicabut karena para perusahaan tidak memanfaatkan lahan secara maksimal.

"Setengah juta hektare. Di mana ada pihak swasta yang telah diberi izin untuk memanfaatkan hutan, namun tidak dimaksimalkan," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dengan pencabutan izin pemanfaatan hutan dari 18 perusahaan tersebut, maka lahan otomatis dimiliki atau dikuasai negara. Menurutnya Presiden Prabowo memerintahkan agar fungsi hutan tersebut dimaksimalkan.

"Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi untuk mensejahterakan masyarakat," katanya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas