Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hindari Gangguan Pasokan, Prabowo Minta Penertiban Pengecer Elpiji 3 Kg Dilakukan Bertahap

Presiden Prabowo memerintahkan agar penertiban dilakukan secara bertahap atau parsial, dengan pengecer tetap diizinkan untuk berjualan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Hindari Gangguan Pasokan, Prabowo Minta Penertiban Pengecer Elpiji 3 Kg Dilakukan Bertahap
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
RELA ANTRE - Warga antre membeli gas 3 kg di Pangkalan Gas 3 Kg, Jalan Terusan Suryani, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/2/2025). Antrean terjadi karena ada aturan baru, pangkalan dilarang menjual gas LPG 3 kg kepada pengecer, sehingga warga membeli gas melon tersebut langsung ke pangkalan terdekat. Sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan pembelian LPG 3 kg hanya dilayani di pangkalan dan agen resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025. Sementara itu, pengecer yang tetap ingin menjual gas melon harus terdaftar sebagai pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaktifkan kembali pengecer yang sempat dilarang menjual LPG 3 Kg. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelum melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (4/2/2025).

"Semalam memang kami sengaja minta waktu semua untuk berkomunikasi sebagai perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Itu menyampaikan aspirasi rakyat di daerah-daerah yang kemarin kesulitan mendapatkan LPG. Sehingga kemudian dari hasil komunikasi-komunikasi itu, tadi pagi Presiden sudah turun tangan meminta agar Kementerian ESDM mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang tadinya tidak sempat jualan," ujar Dasco.

Baca juga: Instruksi Prabowo ke Bahlil Soal Pengecer Boleh Jual Elpiji 3 Kilogram Dinilai Sebagai Langkah Tepat

Dasco menjelaskan, sebelumnya sudah ada kebijakan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan pengecer yang menjual LPG dengan harga yang berbeda-beda dan lebih mahal dari harga yang seharusnya. 

Namun, Dasco menyebut, kebijakan tersebut justru menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.

"Ada kebijakan dari internal Kementerian ESDM itu untuk menertibkan pengecer-pengecer yang harganya tidak seragam dan cenderung mahal di masyarakat. Kemudian ternyata dalam waktu yang bersamaan penertiban itu ternyata menimbulkan dampak yang seperti kita sama-sama tahu," kata Dasco.

Dasco menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memerintahkan agar penertiban dilakukan secara bertahap atau parsial, dengan pengecer tetap diizinkan untuk berjualan sementara proses administrasi penertiban berlangsung.

Berita Rekomendasi

"Akhirnya dari hasil komunikasi semalam dan dievaluasi tadi pagi, Presiden kemudian meminta supaya secara parsial dilakukan administrasi penertibannya, tetapi pengecer-pengecer bisa sambil berjualan dahulu supaya rakyat tetap bisa membeli LPG-nya," tutur Dasco.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas