Daftar 44 Uang Rupiah Tak Berlaku Lagi, Terbaru 2 URK Seri For The Children of The World Ditarik
Sebanyak 44 uang rupiah tidak berlaku lagi atau ditarik dari peredaran, terbaru ada dua uang koin seri For The Children of The World tahun emisi 1999.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 44 uang rupiah tidak berlaku lagi, terbaru ada dua uang koin seri For The Children of The World tahun emisi 1999 yang ditarik Bank Indonesia (BI).
Dua uang seri khusus For The Children of The World tahun emisi 1999 yang ditarik itu, pecahan Rp 150 ribu dan Rp 10 ribu.
Penarikan uang tersebut, tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025 tertanggal 31 Januari 2025.
Hal tersebut ditegaskan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, Selasa (4/2/2025).
"Terhitung tanggal dimaksud Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.
Meski begitu, masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Warga bisa melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.
Adapun untuk ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI.
Daftar Uang Rupiah yang Dicabut
Sebanyak 44 uang rupiah yang telah dicabut/ditarik dari peredaran terdiri dari 13 uang kertas dan 31 uang logam.
Dikutip dari laman resmi BI, Kamis (6/2/2025), berikut rincian uang rupiah yang tidak berlaku beserta batas penukarannya:
Baca juga: Data Kurs Rupiah Error, Bos Pluang Sebut Dana Portofolio Pengguna Aman
Uang kertas
1. Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1979
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
Batas penukaran di KPw BI DN: 30 April 1995
2. Rp 5.000 TE 1980
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
Batas penukaran di KPw BI DN: 30 April 1995
3. Rp 1.000 TE 1980 T
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
Batas penukaran di KPw BI DN: 30 April 1995
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.