Cegah Kecelakaan, KAI Tutup Delapan Perlintasan Sebidang Selama Januari 2025
Penutupan dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta menghindari risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT KAI (Persero) menutup delapan perlintasan sebidang di area Daop 2 Bandung, Daop 6 Yogyakarta, Daop 8 Surabaya, Daop 9 Jember serta Divre I Medan.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba menerangkan, penutupan delapan perlintasan sebidang dilakukan sepanjang Januari 2025. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2.
"Menyatakan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpalang pintu dengan lebar kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api," ujar Anne di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Periksa Plt Dirut PT KA Properti Manajemen, KPK Dalami Aliran Fee Perbaikan Perlintasan Sebidang
Anne menambahkan, KAI akan terus menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya kondisi tidak aman berlalu lintas.
Selama Januari 2025, KAI mencatat 26 kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan. Dari 26 kejadian tersebut 16 diantaranya terjadi di perlintasan tidak dijaga.
"Jumlah kejadian tertinggi berada di Divre IV Tanjungkarang dengan jumlah 5 kejadian," jelas Anne.
KAI mengingatkan masyarakat tidak membuka kembali perlintasan sebidang liar yang telah ditutup.
Penutupan dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta menghindari risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
"KAI sangat menyayangkan beberapa oknum yang berupaya membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup," tambah Anne.
Sebab, hal tersebut berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api yang membawa ratusan, bahkan ribuan pelanggan, serta mengancam keselamatan pengguna jalan itu sendiri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.