Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Kemenkeu Buka Suara soal Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya 

Kemenkeu buka suara soal penetapan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenkeu Buka Suara soal Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya 
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KASUS KORUPSI JIWASRAYA - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Jumat (7/2/2025). Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, Kemenkeu tunduk pada proses hukum yang berlaku menyoal penetapan tersangka tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal penetapan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata, yang menjadi tersangka kasus korupsi PT Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (7/2/2025) malam.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, Kemenkeu tunduk pada proses hukum yang berlaku menyoal penetapan tersangka tersebut.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Deni saat dihubungi Tribunnews, Jumat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

Sayangnya, Deni enggan menjelaskan lebih jauh soal penetapan tersangka Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi PT Jiwasraya.

Adapun dalam perkara ini disebut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Isa saat itu masih menjabat Kepala Biro (Kabiro) Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012.

Baca juga: Anggota DPR: Pupuk Kaltim Sudah Tak Punya Kewajiban Soal Polis Pensiunan di Jiwasraya

Isa kata Qohar diduga terlibat dalam pembuatan pemasaran program Saving Plan yang dimana mengakibatkan kerugian PT Jiwasraya.

Berita Rekomendasi

"Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012," kata Qohar dalam jumpa pers, Jum'at (7/2/2025).

Akibat perbuatannya Isa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan tersangka, Isa pun kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi Jiwasraya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun. 

Selain tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputro juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pengadilan negeri.

Baca juga: Capai 648 Polis, Peserta Program Restrukturisasi Jiwasraya Bertambah Jelang Pembubaran Perusahaan

Selain Benny Tjokrosaputro, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. 

Dalam hal ini, Heru juga divonis penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,73 triliun. 

Sementara empat terdakwa lain pada kasus ini yakni, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

Mereka juga dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Namun untuk Hary Prasetyo mendapat keringanan vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hary yang semula divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Negeri, permohonan bandingnya dikabulkan oleh pengadilan tinggi. 

Namun demikian, Hary Prasetyo tetap dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi, sehingga Hary Prasetyo dikenakan vonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas