Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

HIPKI: Selisih Harga Patokan Mineral Pasir Kuarsa Turunkan Daya Saing Investasi Sektor Tambang 

HIPKI menyoroti perbedaan regulasi dan kebijakan antardaerah terkait penambangan pasir kuarsa.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in HIPKI: Selisih Harga Patokan Mineral Pasir Kuarsa Turunkan Daya Saing Investasi Sektor Tambang 
dok. Tribun Jakarta
HARGA PATOKAN MINERAL - Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari, Sabtu (8/3/2025). HIPKI menyatakan, selisih harga patokan mineral (HPM) di berbagai provinsi mengurangi daya saing investasi sektor tambang. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perbedaan regulasi dan kebijakan antardaerah terkait penambangan pasir kuarsa menjadi sorotan Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI).

Ketua Umum HIPKI Ady Indra Pawennari mengatakan, selisih harga patokan mineral (HPM) di berbagai provinsi mengurangi daya saing investasi sektor tambang tersebut.

Saat ini HPM Pasir Kuarsa di Lingga dan Natuna, Kepri, ditetapkan Rp250 ribu per ton, sedangkan di Ketapang, Kalimantan Barat, hanya Rp26.415 per ton, dan di Sambas Rp66.038 per ton. 

"Perbedaannya jauh bisa mencapai 946 persen,” jelas Ady saat bertemu dengan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Indonesia, Todotua Pasaribu di Jakarta belum lama ini.

Dikatakan Ady, perbedaan ini, kata dia tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang mengatur HPM harus merujuk pada harga di mulut tambang.

“Seharusnya jika semua daerah mengacu pada aturan yang ada, HPM pasir kuarsa akan relatif seragam atau setidaknya tidak berbeda terlalu jauh,” tambah Ady.

Berita Rekomendasi

Selain perbedaan HPM, Ady juga menyoroti proses perizinan tambang yang memakan waktu hingga 2-3 tahun yang dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan investor yang menginginkan suplai bahan baku yang besar dan berkelanjutan.

“Pemerintah perlu mempercepat proses perizinan dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke IUP Operasi Produksi, dengan tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya.

Ady mengatakan, potensi dan kualitas pasir kuarsa yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia sungguh luar biasa bahkan telah diekspor karena menjadi perhatian sejumlah investor dalam dan luar negeri. 

Baca juga: Tambang Pasir Ilegal di Sumedang Dibongkar: Berdiri di Tanah Makam, Raup Jutaan Rupiah per Hari


Terkait masalah masalah HPM sepertii yang dikeluhkan, Todotua akan melakukan pemeriksaan.

“Kami tentu membutuhkan informasi  yang komprehensif dari berbagai asosiasi yang mewadahi banyak lini usaha.

Baca juga: Tambang Pasir Ilegal di Klaten Digrebek Polisi, Modus Pelaku Ingin Lakukan Reklamasi

Ditambahkannya, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menginginkan setiap investasi besar masuk ke Indonesia, pengusaha lokal dapat dilibatkan dan mengambil peran. 

"Saatnya pengusaha lokal menjadi tuan di negeri sendiri dan menjadi subjek serta objek untuk ikut serta dalam pembangunan ekonomi di daerahnya,” ungkapnya.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menegaskan mendukung pengusaha lokal agar dapat tumbuh dan berkembang dan memastikan dukungan penuh terhadap pemberdayaan pengusaha lokal.

"Caranya melalui kebijakan mempermudah proses izin tanpa mengesampingkan resiko yang akan dihadapi termasuk industri pasir kuarsa,” kata Wamen. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas