Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

OJK Luncurkan Indonesia Anti-Scam Center dan SIPELAKU, Basmi Penipuan di Sektor Keuangan

IASC bisa melakukan penundaan transaksi, pemblokiran rekening, mengidentifikasi pelaku penipuan, pengembalian dana korban yang tersisa.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in OJK Luncurkan Indonesia Anti-Scam Center dan SIPELAKU, Basmi Penipuan di Sektor Keuangan
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews
BASMI PENIPUAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan SIPELAKU saat acara pembukaan Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Forum dan database ini dibuat dalam rangka penanganan penipuan di sektor keuangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan atau SIPELAKU.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, IASC dibentuk dalam rangka melakukan penanganan penipuan atau scam yang terjadi di sektor keuangan.

Melalui IASC, korban penipuan disebut memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pengembalian dana dengan langkah penanganan yang lebih cepat.

Berdasarkan bahan paparan Mahendra, IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota SATGAS PASTI, asosiasi perbankan, jasa pembayaran, dan e-commerce.

Baca juga: Bunga Zainal Ingin Pelaku Penipuan Rp15 Miliar Ditahan, Kini Terus Cari Keadilan 

IASC bisa melakukan penundaan transaksi, pemblokiran rekening, mengidentifikasi pelaku penipuan, pengembalian dana korban yang tersisa, dan penindakan hukum.

"Ke depan penanganan scam akan diperkuat dengan rencana pembentukan Global Anti-Scam Alliance Indonesia Chapter," katanya saat acara pembukaan Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Untuk melengkapi ekosistem penegakan integritas di sektor jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku penipuan di sektor jasa keuangan, OJK juga membentuk database fraudster terintegrasi yang disebut SIPELAKU.

Berita Rekomendasi

SIPELAKU menjadi sarana diseminasi pelaku penipuan keuangan kepada lembaga jasa keuangan.

SIPELAKU juga dapat mempersepit ruang greak penipuan serta memberikan efek jera dan meminilaisasi kerugian.

Mahendra berharap SIPELAKU dapat menjadi bagian dari manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan dalam berhubungan dengan pemangku kepentingan.

"Ke depan interkoneksi SIPELAKU terus akan dikembangkan dengan sumber data dan sumber informasi lain," ujarnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas