OJK Ramal Pertumbuhan Penyaluran Kredit Perbankan di 2025 Tak Lebih dari 11 Persen
OJK pun memproyeksikan kredit perbankan tumbuh 9-11 persen, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 6-8 persen.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar optimistis tren positif kinerja sektor keuangan pada 2025 akan berlanjut.
OJK pun memproyeksikan kredit perbankan tumbuh 9-11 persen, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 6-8 persen.
Pada 2024, perbankan telah menyalurkan kredit dan pembiayaan sebesar Rp 7.827 triliun, tumbuh double digit sesuai target dan mencapai 10,39 persen dengan disertai risiko kredit yang terjaga.
Lalu, pada tahun ini, penghimpunan dana di pasar modal ditargetkan sebesar Rp 220 triliun.
Baca juga: OJK Catat Perbankan Telah Salurkan Kredit Rp7.827 Triliun Sepanjang 2024, Tumbuh 10,39 Persen
Pada 2024, penghimpunan dana di pasar modal melampaui target di atas Rp 200 triliun, yaitu mencapai Rp 259,24 triliun dari 199 penawaran umum yang secara nominal didominasi oleh penawaran umum sektor keuangan sebesar 36 persen.
"Di sisi permintaan, jumlah investor pasar modal tumbuh enam kali lipat dalam lima tahun terakhir menjadi 14,87 juta investor per akhir Desember 2024," kata Mahendra saat acara pembukaan Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Selanjutnya, pada 2025, piutang perusahaan pembiayaan diproyesikan tumbuh 8-10 persen.
Aset asuransi diperkirakan tumbuh 6-8 persen, aset dana pensiun diperkirakan tumbuh 9-11 persen, dan aset penjaminan diperkirakan tumbuh 6-8 persen.
"Kami akan senantiasa melakukan review outlook ini secara berkala untuk diselaraskan dengan perkembangan outlook pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Mahendra.
Ia mengatakan, dalam rangka menjaga kinerja sektor jasa keuangan serta target pertumbuhan ekonomi nasional, sinergi kebijakan perlu diperkuat.
Terutama untuk mendukung perbaikan iklim investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta penyelesaian berbagai aturan turunan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), baik terkait menjaga stabilitas sistem keuangan maupun program kendalaman pasar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.