Kemenhub Dapat Tambahan Pagu Anggaran Rp 4 Triliun, Begini Tanggapan Wamenhub Suntana
Kementerian Perhubungan mendapatkan tambahan pagu anggaran tahun 2025 dari semula Rp 13,58 triliun menjadi Rp 17,72 triliun.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendapatkan tambahan pagu anggaran tahun 2025 dari semula Rp 13,58 triliun menjadi Rp 17,72 triliun.
Wakil Menteri Perhubungan Suntana menyatakan, pagu awal Kemenhub tahun 2025 sebesar Rp 31,45 triliun kemudian mengalami efisiensi sebesar Rp 17,87 triliun, sehingga pagu efektif setelah efisiensi menjadi Rp 13,58 triliun.
Namun, berdasarkan hasil koordinasi bersama dengan Kementerian Keuangan maka pagu anggaran Kemenhub naik sekitar Rp 4 triliun menjadi Rp 17,72 triliun.
"Pagu efektif terkini Kemenhub pasca hasil rekonsiliasi anggaran yang semula sebesar Rp 13,58 triliun menjadi Rp 17,725 triliun atau sebesar 56,34 persen dari pagu awal," kata Suntana dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (12/2/2025).
Suntana mengatakan, penambahan pagu anggaran itu akan memangkas efisiensi anggaran dari semula Rp 17,87 triliun menjadi berkisar Rp 13 triliun. Dia menegaskan bahwa tambahan pagu anggaran itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Pagu tersebut akan dioptimalkan untuk mengakomodir kebutuhan belanja pegawai, belanja operasional dan subsidi perintis," jelas Suntana.
Suntana menegaskan, penambahan pagu anggaran itu sebagai upaya Kemenhub untuk memastikan ketersediaan layanan transportasi yang terjangkau. Sehingga bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat di wilayah Indonesia.
Baca juga: Efisiensi Anggaran di Kementerian PU Rp 81,38 Triliun, Hapus 10 Kegiatan Termasuk Perjalanan Dinas
"Kami akan segera menyusukan rincian serta dana itu di menjadi Rp 17 triliun dalam waktu cepat untuk segera mendapat persetujuan dari bapak ketua komisi dan anggota komisi V," terangnya.
Baca juga: Anggaran Dipangkas Rp 2,28 Triliun, MA Sebut Bantuan Transportasi Hakim Hanya Cukup Sampai 6 Bulan
Di sisi lain, Suntana juga memastikan bahwa adanya efisiensi anggaran di Kemenhub tidak akan menggangu sistem upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Itu terpenuhi. Insyaallah terpenuhi," tegas Suntana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.